Didatangi Debt Collector? Cek Dokumen yang Harus Mereka Bawa

Didatangi Debt Collector? Cek Dokumen yang Harus Mereka Bawa

Didatangi Debt Collector? Cek Dokumen Yang Harus Mereka Bawa-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak penagih utang pinjaman online (pinjol) atau debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat memalukan dalam melakukan penagihan utang. 

Saat menagih juga tidak boleh dengan tangan kosong, melainkan ada beberapa dokumen yang wajib dibawa.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Dalam melakukannya, debt collector paling sedikit harus membawa surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dan peminjam dana.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Sanksi Jika Tidak Bayar Utang Pinjol

"Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal," tulis unggahan di akun resmi OJK.

Surat peringatan yang harus dibawa debt collector wajib memuat informasi paling sedikit tentang jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi pendanaan (bunga yang harus dibayar), serta denda yang terutang.

Seperti diketahui, penyelenggara pinjol memang dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam hal ini debt collector untuk menagih ke penerima dana. Kerja sama itu wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

BACA JUGA:Nunggak Pinjol dan Paylater Bikin 'BI Checking' Jelek, Waspadalah

Kerja sama itu wajib memenuhi ketentuan bahwa pihak lain tersebut berbentuk badan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK, serta bukan merupakan afiliasi dari pihak penyelenggara atau pemberi dana.

Jika menemukan pelanggaran yang dilakukan pinjol saat menagih utang dan dia berizin OJK, dapat melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email [email protected] dengan disertai informasi lengkap agar bisa ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: