Polisi Amankan 192 Potong Kayu

Polisi Amankan 192 Potong Kayu

\"\"TUBEI, BE- Diduga tanpa dokumen lengkap, sebanyak 192 potong kayu yang akan dibawa ke Curup oleh tiga  orang warga Rejang Lebong terpaksa diamankan polisi, Selasa (18/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga warga Rejang Lebong yang diamankan saat membawa kayu yang diduga tidak dilengkapi surat lengkap tersebut yakni Yuki Nata (35), sopir truck warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara; Santoso (30), kernet, juga warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara; dan Ferry (30) pemilik kayu warga Simpang Lebong, Kota Curup. Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi melalui Waka Polres Kompol Agus Desri Sandi SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain Rabu (19/9) kemarin membenarkan adanya penangkapan tersebut.  Dikatakan Wakapolres, ketiga warga diamankan saat melintas di jalan raya Lebong-Curup tepatnya di Dusun Talang Kodok Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang dengan mengendarai truck BD 8543 KF yang membawa kayu dari Desa Talang Ratu menuju Kota Curup dikarena hanya membawa surat keterangan asal usul kayu dari Kades Talang Ratu tanpa dokumen lainnya.  Adapun jumlah kayu jenis rimbo campuran tersebut, ukuran 8 X 8 x 4 sebanyak 120 potong dan kayu  ukuran 5 X 7 X 4 sebenyak 72 potong. Dikatakan Agus, dari pengakuan pemilik kayu, jika kayu tersebut untuk dipergunakan keperluan sendiri dan bukan untuk dijual lagi.  Saat ini ketiganya beserta truck dan kayu masih diamankan di Polres Lebong guna dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, anggota Polres juga saat ini telah melakukan pengecekan tunggul ke lokasi ditebangnya kayu tersebut.  \"Iya, saat ini ketiganya masih kita amankan di Polres Lebong guna dimintai keterangan terkait  kepemilikan serta memeriksa dokumen kayu tersebut. Saat ini anggota kita juga sedang melakukan pengecekan ke lokasi tunggul kayu. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" pungkas Agus. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: