DJP Bengkulu Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan Sebelum Desember
Media Gathering Sabahat Media Bengkulu dengan DJP Bengkulu - Lampung-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung mencatat bahwa persentase penyampaian SPT tahunan pribadi hingga November 2023 belum mencapai 100 persen.
Seyogianya, laporan SPT tahunan pribadi berakhir pada bulan April lalu. Namun Direktorat Jenderal Perpajakan memberikan kelonggaran pada masyarakat untuk laporan SPT tahunan hingga Desember 2023.
Disampaikan Kepala DJP Bengkulu II Indera Gunawan, laporan SPT tahunan saat ini masih didominasi oleh para pelaku UMKM.
Sedangkan untuk laporan SPT pribadi, capaiannya masih dibawah 100%. Hal ini menandakan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan SPT tahunannya.
BACA JUGA:Pj Walikota Salurkan Bantuan GPS ke Siswa SMPN 2 Kota Bengkulu
"Untuk di Provinsi Bengkulu persentasenya belum 100%, yang menandakan bahwa kepatuhan penyampaian SPT tahunan untuk di Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya patuh," ujar Indera, saat menghadiri Gathering Sabahat Media, Rabu (1/11/2023) di Hotel Santika Bengkulu.
Indera menambahkan, sebagai mitra kerja dalam menyampaikan informasi pada masyarakat, sahabat media DJP Bengkulu diharapkan dapat ikut serta dalam mendorong masyarakat wajib pajak untuk taat pajak.
"Jadi kami mendorong pada seluruh masyarakat khususnya wajib pajak, dengan dibantu oleh rekan-rekan media untuk mendorong sampai dengan Desember ini agar masyarakat wajib pajak dapat menyampaikan SPT tahunannya," imbuhnya.
Masih kata Indera, belum tercapainya 100% wajib pajak bagi masyarakat mandiri ini dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya kesulitan ataupun enggan menyampaikan SPT tahunan dan ada pula yang enggan untuk datang ke kantor pajak.
BACA JUGA:Perluas Layanan Pajak, DJP Bengkulu-Lampung Luncurkan MPP di Bengkulu Utara
Tak hanya itu, khilaf atau lupa juga menjadi salah satu penyebab tidak patuhnya masyarakat dalam melaporkan SPT tahunannya
"Hal ini terus kita dorong, bagaikan peserta wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunannya dengan berbagai cara, mulai dari email, WhatsApp hingga kontak person lainnya," pungkas Indera. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: