AK, Bisa Sidang Kolektif
CURUP, BE - Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Curup melakukan sidang secara kolektif terhadap warga yang membutuhkan surat Akta Kelahiran (AK). Sekitar pukul 08.30 WIB, Jum\'at (22/3) sebanyak 67 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Rejang Lebong (RL) mengikuti sidang kolektif penerbitan Akta kelahiran yang berlangsung di Balai Latihan Kesehatan Masyarakat (BLKM) Kelurahan Cawang Baru Curup Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan anggota Komisi I DPRD RL, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan hakim Pengadilan Negeri Curup, dan Seksi Urusan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten RL.
Pantauan wartawan, secara bergiliran, warga yang akan diberangkatkan ke tanah suci Mekkah tersebut tampak tertib mengikuti jalannya sidang yang dipimpin para hakim Pengadilan Negeri Curup. Seteleh menjalani sidang, para CJH langsung diberikan lembaran akta kelahiran secara simbolis yang diterbitkan Dinas Dukcapil.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Dukcapil, Santoso, SH dihadapan para jemaah menyampaikan, sidang kolektif yang diikuti para CJH tersebut untuk membantu warga yang belum memiliki akta kelahiran yang menjadi salah satu syarat administrasi penting dalam pemberangkatan haji.
\"Akta ini cukup penting, karenanya kita prioritaskan untuk para CJH yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci,\" ungkap Santoso. Santoso juga berharap, warga bisa segera melakukan pengurusan akta kelahiran untuk anak dibawah 1 tahun. \"Prosedur penerbitan akta kelahiran harus menjalani sidang, jika umur lewat satu tahun, jadi kita harapkan warga segera ke Dinas Dukcapil untuk pengurusan akta kelahiran sebelum anak berusia 1 tahun,\" pesannya.
Di bagian lain, Ketua Komisi I DPRD RL, Buyar SAg menyampaikan, pihaknya akan memperjuangkan anggaran untuk membantu warga miskin, pencari kerja dan para CJH yang belum memiliki akta kelahiran. \"Berdasarkan laporan Dinas Dukcapil, kurang dari 50 persen penduduk RL memiliki akta kelahiran.
Tahun 2014 jika memang Dukcapil ingin mengusulkan program pembuatan akta kelahiran bagi warga, kita akan dukung, paling tidak untuk 2 ribu warga. Hanya saja tetap kita berharap kesadaran masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran anak mereka dibawah umur 1 tahun, karena kalau sudah lewat satu tahun, sudah wajib mengikuti sidang,\" tegasnya.
Sementara itu, Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten RL M Yamin pada kesampatan itu menyampaikan apresiasi atas dukungan Pengadilan Negeri Curup, DPRD RL dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Dukcapil, yang telah mengadakan sidang kolektif bagi para CJH RL. \"Ini jelas sangat membantu warga calon jemaah haji, karena tanpa akta kelahiran akan terganjal dalam keberangkatan,\" tuturnya.
Sementara itu hakim Pengadilan Negeri Curup Haikal, SH menerangkan, pihaknya mensosialisasikan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Akta Kelahiran yang melampaui batas secara kolektif, yang menjadi pedoman dan berisi tentang sidang pemeriksaan untuk tujuan memiliki akta kelahiran terutama untuk kalangan masyarakat tidak mampu dan marginal bagi kelahiran yang lebih dari 1 (satu) bulan pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan.
\"Untuk di RL ini, biaya pembuatan AK berdasarkan radius jarak, terdekat Rp 200 ribu/orang sedangkan untuk radius terjauh Rp 260 ribu/orang, yang disetorkan ke kas negara. Namun bisa juga secara kolektif,\" tegas Haikal. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: