Pendemo Anti Pj Walikota Bengkulu Kembali Datangi DPRD, Ini Kata Dewan

Pendemo Anti Pj Walikota Bengkulu Kembali Datangi DPRD, Ini Kata Dewan

Demo penol--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rakyat Bengkulu Bergerak (RBB) kembali mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa (10/10/2023) untuk mempertanyakan progres tuntutan menolak Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, karena sudah melewati masa 7 hari yang sudah diberikan. 

Kedatangan para pendemo diterima anggota DPRD yang masih ada di kantor yakni Ariyono Gumay dan Pudi Hartono di ruang rapat DPRD Kota. 

Kepada para pendemo, dewan menyebutkan jika tuntutan mereka sudah diproses di tingkat fraksi dengan meminta persetujuan  oleh setiap fraksi, mana saja fraksi yang setuju untuk tuntutan ini disampaikan ke Kemendagri dan mana yang tidak. 

BACA JUGA:Tak Disetujui Gubernur, Pemkot Tetap 'Ngotot' Usulkan Medy Pebriansyah Jadi Pj Sekda Kota, Ini Alasannya

Ariyono Gumay menyebut, dari hasil pembahasan itu sudah sebagian besar fraksi setuju untuk tuntutan itu disampaikan ke Kemendagri, namun secara lisan dan dari dinamika rapat, ada fraksi yang menyatakan belum setuju yakni fraksi PAN. 

"Kita sudah tindaklanjuti tuntutan para pendemo serta tuntutan lainnya dari berbagai pihak terkait penetapan Pj walikota ini. Kita sudah melakukan rapat antar fraksi dan sebagian besar sudah setuju, namun belum mencapai kata sepakat. Dan kita sampaikan ke RBB tadi Insyallah dalam 7 hari kedepan kita sudah putuskan apakah mengirim aspirasi masyarakat ini ke pusat atau berkoordinasi langsung ke Kemendagri," jelasnya. 

BACA JUGA:Giliran KBPP Polri Datangi DPRD Kota, Nyatakan Tolak Penetapan Pj Walikota Arif Gunadi

Ia melanjutkan, jika dalam waktu itu tak kunjung menemukan kata sepakat, maka fraksi di DPRD bakal melakukan voting dan sikap yang diambil akan berdasarkan hasil voting terbanyak. 

Sementara itu, perwakilan dari Rakyat Bengkulu Bergerak Kelvin Aldo mengatakan jika DPRD harus mendengar keluhan masyarakat yang sudah begitu keras disuarakan dari berbagai pihak. 

"Kami masih mempertanyakan apa dasar Kemendagri menetapkan Arif Gunadi yang sudah tereliminasi dari usulan DPRD dan Gubernur sebagai Pj Walikota. Nah DPRD kota kan tidak mampu menjawab dan berkomitmen akan mencari jawabannya selama seminggu. Tadi juga mereka berjanji dalam 7 hari kedepan akan diputuskan sikap yang akan diambil," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: