Hakim yang Ditangkap KPK Pernah 3 Kali Dilaporkan ke KY
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono ditangkap KPK di ruangannya saat menerima uang di ruang kerjanya. Ternyata, Setyabudi juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). \"3 Kali dilapokan masyarakat ke KY. Satu laporan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA) karena terkait teknis yudisial,\" bisik pejabat resmi KY, Jumat (22/3/2013). Dua laporan yang diolah KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penanganan persidangan kasus Bansos APBD Bandung. Setyobudi pada 17 Desember 2012 selaku ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada 7 terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, staf keuangan Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. \"Dia dilaporkan bertemu pihak berperkara. Itu dilarang di kode etik,\" ujarnya. Secara resmi KY meminta MA memberhentikan sementara Setyabudi. Hakim ini juga harus dipecat setelah ada putusan tetap dari pengadilan. \"Serta menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perudang-undangan,\" kata juru bicara KY Asep rahmat Fajar. Sebagai lembaga pengawas yudisial bentukan UUD 1945, KY mengaku kecewa dengan perilaku hakim yang melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. KY menyatakan apresiasinya terhadap KPK yang melakukan penangkapan ini. \"Apalagi setelah kenaikan tunjangan hakim yang cukup signifikan diberikan,\" pungkasnya.(detik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: