Bisnis Samcodin dan Dijual ke Pelajar, Pria dan Wanita Ini Ditangkap

Bisnis Samcodin dan Dijual ke Pelajar, Pria dan Wanita Ini Ditangkap

Bisnis obat Samcodin pria dan wanita ditangkap-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bisnis narkotika jenis pil Samcodin yang digeluti HR dan ZL, warga Kota Bengkulu harus terhenti di tangan Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait penjualan obat sediaan farmasi secara ilegal dan tanpa resep dokter di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu melalui Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri, kedua pelaku ditangkap pihaknya di kawasan Pasar Baru Koto, Teluk Segara, Kota Bengkulu. Mereka bukan pasangan suami istri melainkan hanya sebatas rekan kerja.

Penangkapan pertama, kata AKP Tomy, dilakukan pada pelaku HR. Dimana dalam penangkapan itu pula Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan 20 box obat Samcodin atau 2000 butir pil Samcodin.

BACA JUGA:Ribut di Warung Tuak, 1 Remaja di Bengkulu Meninggal, 1 Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Pelakunya

"Mulanya kita amankan pelaku HR di kawasan Pasar Baru Koto, Teluk Segara, Kota Bengkulu. Dari tangannya kita dapati barang bukti sebanyak 2000 butir pil Samcodin yang diketahui baru saja ia ambil dari seseorang," ujar AKP Tomy Sahri.

Dari penangkapan HR, lalu dikembangkan dan anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan pelaku seorang wanita berinisial ZL yang diketahui bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku HR ternyata diperintah oleh pelaku ZL untuk mengambil ribuan Samcodin itu di sebuah loket ekspedisi.

Setelah Samcodin diambil, pelaku lalu menjualkan obat tersebut ke para pelajar maupun mahasiswa di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pantai Sosial dan Bengkel Terbakar di Kota Bengkulu, Ini Penyebabnya

Perbuatannya ini sambung AKP Tomy bukan kali pertama. Melainkan sudah beberapa kali dan kedua pelaku pun ketagihan berbisnis Samcodin tersebut.

"Setelah menangkap HR kita menangkap ZL. Peran ZL ini, dia memesan yang kemudian pengirimannya lewat ekspedisi. Pengambilan obat Samcodin itu diambil oleh pelaku HR. Bisnis ini sudah dilakukan ZL sebanyak 3 kali dan penjaualanya menyasar ke kaum pelajar," pungkasnya .

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: