Kerugian Negara Samisake di Koperasi BKM Maju Bersama Diaudit, Estimasi Capai Ratusan Juta

Kerugian Negara Samisake di Koperasi BKM Maju Bersama Diaudit, Estimasi Capai Ratusan Juta

Penyidik pidsus Kejari Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi BKM Maju Bersama-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu akan melakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi Kelurahan (Samisake) pada Dinas UMKM Kota Bengkulu tahun 2013-2019 pada Koperasi BKM Maju Bersama.

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, audit kerugian negara ini dilakukan setelah pihaknya menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi Samisake.

Tersangka baru itu yakni Kepala Koperasi BKM Maju Bersama yang berada di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu berinisial ED.

"Kerugian negaranya sedang dihitung dan kita sudah bersurat ke BPKP Provinsi Bengkulu untuk membantu perhitungan kerugian negara," ujar Yunitha Arifin, Selasa (26/9/2023).

Meski dalam proses perhitungan, Yunitha menjelaskan bahwa untuk dana yang diterima Koperasi BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu dari BLUD Dinas Koperasi Kota Bengkulu sebesar Rp 400 juta.

BACA JUGA:Kepala Koperasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Progam Samisake, Modusnya Begini

Uang itu disalurkan kepada penerima atau peminjam yang diketahui merupakan masyarakat yang berkedudukan di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Namun di perjalanan, pengembalian peminjaman uang tersebut macet, bahkan uang pengembalian dari masyarakat tidak disetorkan oleh pihak koperasi.

Atas dasar itulah, Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga akhirnya menetapkan ED sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Jumlah uang yang diterima sebesar Rp 400 juta, baru Rp 9 juta yang dikembalikan oleh pihak koperasi BKM Maju Bersama atau dibawah Rp 20 juta. Artinya ada sekitar 300 yang harus dikembalikan," imbuh Yunitha.

BACA JUGA:Kasus Samisake Berlanjut, Ketua Koperasi dan Fasilitator UPT BLUD Kota Bengkulu Diperiksa Jaksa

Sementara itu kuasa hukum tersangka ED, Joni Bastian mengatakan bahwa dirinya saat ini masih mempelajari dakwaan yang disangkakan ke kliennya.

Secara detail, kliennya juga belum menjelaskan terkait pelaksanaan penyaluran program Samisake ini. 

"Untuk saat ini kita masih pelajari atas pokok-pokok yang disangkakan. Kalau secara detail belum ada dijelaskan, namun secara fungsi dan penyalur, dana itu sudah disampaikan oleh klien kita," pungkas Joni Bastian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: