Temukan 8 Motor Perambah
TUBEI, BE - Sebanyak 8 unit kendaraan roda dua yang diduga milik para perambah hutan pada Rabu (20/3) kemarin diamankan Polres Lebong dari lokasi Hutan Lindung Register 28 Bukit Gedang Hulu Lais Bukit Resam.
Hal tersebut setelah dilakukannya operasi oleh pihak Polres Lebong bersama pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Lebong dalam pemberantasan aksi pembalakan liar di hutan lindung di wilayah Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kabag OPS AKP Ruri Roberto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kanit Tipiter Bripka Haryono kepada wartawan kemarin mengatakan, jika pihaknya mendapatkan informasi diwilayah Bukit Resam sedang ada aktivitas penebangan di dalam hutan lindung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Lebong, Polsek Lebong Atas dan Dinas Kehutanan Kebupaten Lebong sekitar pukul 13.00 WIB langsung menyisir lokasi hutan lindung yang ada aktivitas penebangan liar oleh para perambah hutan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, dari hasil penyisiran awal, anggota menemukan sebanyak 8 motor yang diparkirkan terpisah di jalan setapak menuju hutan lindung.
Tim melanjutkan penyisiran ke dalam hutan lindung dan menemukan ada empat orang warga yang terlihat berada di lokasi hutan yang di dalamnya sudah ada beberapa pohon jenis meranti merah yang tumbang karena ditebang, bahkan ada beberapa balok kayu yang siap untuk diangkut. Melihat adanya kedatangan polisi dan Polhut, empat warga tersebut kabur meski sudah beberapa kali diberikan tembakan peringatan.
\"Didalam hutan itu kita temukan potongan balok kayu yang siap angkut, namun karena medan yang cukup berat kayu balok tersebut kita tinggalkan di lokasi. Tetapi kita telah mengamankan 8 unit motor yang diduga milik perambah dan dua diantaranya diduga memang untuk mengangkut kayu,\" ungkap Abdu.
Delapan unit kendaraan roda dua yang diamankan tersebut masing-masing Astrea grand tanpa plat (krempang), supra fit BD 4034 H, Revo BD 5313 HA, Honda Beat BD 3043 HC, Yamaha F1 ZR BD 2023 HZ, Revo BD 2315 DK, Suzuki Smash BD 5840 HA dan Grand BG 7724 HD.
\"Semua motor ini kita amankan dulu satu kali dua puluh empat jam. Kita akan identifikasi pemilik motor terlebih dahulu, karena informasi terakhir beberapa diantaranya milik pencari burung. Makanya kita minta bagi yang merasa sebagai pemilik motor dipersilahkan datang ke Polres Lebong,\" kata Abdu.
Terpisah, Plt Kepala Dishutbun Lebong Fakrurrozi SSos MSi melalui Kabid Pengamanaan Dishutbun Lebong Ruslan Ali mengatakan, lokasi penemuan kayu berada di HL Bukit Gedang Hulu Lais.
\"Diduga wilayah ini memang sering menjadi tempat para perambah mengambil kayu jenis meranti dan kayu kelas 1 lainnya. Namun kita akan terus melakukan operasi untuk menekan kegiatan illegal logging di hutan lindung Kabupaten Lebong. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" ucap Ruslan.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: