Tanpa Jamsostek, PT APS Terancam Pidana

Tanpa Jamsostek, PT APS  Terancam Pidana

KOTA BINTUHAN,BE – Tim Dinsosnakertran Kaur kemarin melakukan pengecekan tentang keselamatan karyawan, pabrik pengolahan buah kelapa sawit menjadi Crude  Palm Oil (CPO) PT Anugerah Pelangi Sukses (APS) di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning. Mengingat ini lantaran dengan tewasnya salah satu karyawan Samyadi (21) warga Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning beberapa hari yang lalu. Pihaknya melakukan pengkajian bahwa PT APS masih abaikan keselamatan kerja karyawannya.

\"Hal ini bisa dilihat hampir semua tidak ada kartu Jamsostek,  pihak perusahaan harus bertanggung jawab. Jika tidak memberikan jaminan maka PT APS bisa dipidanakan,\" ujar Kadisosnakertran Kaur Drs Edi Suardi B melalui Kabid Binawas Mursalin Thaib Ssos didampingi Kasi Binawas Amrul Hamidi SSos, kemarin.

Dikatakanya, kejadian kecelakaan kerja karyawan PT APS sudah dua kali terjadi tahun 2012 ada karyawan PT APS tersengat listrik, tahun 2013 jatuh terpeleset dalam kondisi bekerja. Namun PT APS hanya memberikan santunan alakadarnya. \"Makanya hasil sidak kemarin, bahwa PT APS masih abaikan keselamatan karyawan, hingga saat ini semua karyawan yang berjumlah lebih 30 orang belum ada Jamsostek,\" jelasnya.

Dijelaskanya, saat ini pihak Dinsosnakertran meminta manajemen PT APS untuk segera mengurus Jamsostek karyawannya, kemudian juga diminta untuk segera menyantuni karyawan  yang meninggal dunia. Kemudian itu juga pihaknya sudah menekankan setiap perusahaan  yang telah membayar atau menggaji lebih Rp 1 juta atau mempekerjakan 10 atau lebih  pekerja, maka wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek. Karena kegunaan  Jamsostek untuk para karyawan atau buruh memiliki tiga program utama, yakni Jaminan  Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan satu program tambahan, yakni  Jaminan Pelayanan Kesehatan.

\"Jika tidak mengindahkan hal tersebut maka PT APS mengabaikan Jamsostek merupakan hak asasi yang dilindungi UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dalam UU tersebut, jika mengindahkan maka akan adanya hukuman penara 6 bulan lamanya, atau denda Rp 50 juta,\" jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Amrul, saat ini pihaknya masih  menunggu keputusan manajemen PT APS, apakah mau menyantubi karyawanya yang tewas  terdebut. Saat ini sesuai UU maka jumlah santunan yang harus diberikan Rp 60 juta kepada  keluarga korban. \"Namun jika tidak maka Dinsosnakertran akan melaporkan PT APS ke tim  penindak tenaga kerja ke Provinsi, makanya kita beri batas waktu selama 7 hari agar PT APS  mau menyelesaikanya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: