Ingin Ikut CPNS, Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

Ingin Ikut CPNS, Ini Syarat Pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu

Pembuatan SKCK di Mapolres Bengkulu meningkat. Ini menyusul ada pembukaan pendaftaran CPNS akhir September 2023 ini-(Andre/bengkuluekspress.com)-

- Pas foto 4 X 6 : 4 lembar (latar belakang merah, menghadap ke depan)

- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka 2 Hari Lagi, Cek Link, Syarat & Cara Daftarnya di Sini

Sedangkan persyaratan untuk perpanjangan SKCK yaitu :

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

- SKCK asli / fotokopi ( Masa berlaku SKCK tidak lebih dari 1 tahun )

- Pas foto 4 X 6 : 4 lembar (Latar belakang merah, menghadap ke depan)

- Lembar mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Bagi masyarakat Bengkulu yang berencana untuk mengajukan permohonan  pembuatan SKCK, ada baiknya untuk datang lebih awal dikarenakan akhir-akhir ini jumlah pemohon naik secara signifikan. 

Selain itu, diharapkan untuk mempersiapkan segala persyaratan dan hal yang diperlukan, agar proses pembuatan SKCK anda lebih lancar. (Andre/magang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: