Kabar Baik Kemenpan RB, PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiunan dan Jaminan Hari Tua!

Kabar Baik Kemenpan RB, PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiunan dan Jaminan Hari Tua!

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas buka-bukaan terkait rencana pemerintah memberikan pensiunan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Ia memastikan, ke depannya PPPK yang saat ini merupakan bagian dari ASN akan mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah. 

Skemanya masih dalam proses pematangan beserta dengan aturan mainnya secara keseluruhan.

"Kedepan PPPK akan dapat pensiun, nah sistem pensiunnya kan ada mengiur sekarang," ucap Anas saat dilansir dari CNBCNBC Indonesia, Kamis (14/09/2023). 

BACA JUGA:Kemenpan RB Buka Seleksi Pejabat Tinggi untuk PNS, Ini Jabatan dan Cara Daftarnya

Ia menjelaskan, skema pensiunan bagi para PPPK akan turut menggantungkan dari sistem iuran. 

Dengan begitu, ketika masa kerja PPPK habis akan bisa dilanjutkan di tempat baru ia bekerja.

"Jadi kalau misalnya ada teman-reman waktu jadi PPPK empat tahun misalnya dia iur di situ, pindah di tempat lain, dia mengiur, sehingga selama dia bekerja dia dapat jaminan pensiun," tegas Anas.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memang tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Salah satu isinya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:November 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenPAN-RB Siapkan Penggantinya

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menuturkan, sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. 

Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. 

PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: