Apa Hukum Musik Menurut Islam, Haramkah? Berikut Penjelasan Habib Umar bin Hafidz

Apa Hukum Musik Menurut Islam, Haramkah? Berikut Penjelasan Habib Umar bin Hafidz

habib umar bin hafidz-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Terkait dengan hukum musik dalam islam, terdapat pendapat dikalangan ulama. Dimana ada yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu dan ada yang melarangnya.

Dalam hal musik sendiri, saat berkunjung ke Indonesia belum lama ini Habib Umar bin Hafidz menjelaskan hukum dari musik dalam islam.

Hal tersebut disampaikan oleh ulama kharismatik asal Kota Tarim Yaman, di depan para pengusaha dan artis yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Kata Mutiara dan Nasehat Kehidupan dari Habib Umar bin Hafidz, Wajib Kita Dipahami

BACA JUGA:Ingin Cepat Dapat Pekerjaan, Rezeki dan Jodoh, Amalkan Ijazah dari Habib Umar bin Hafidz ini

Penjelasan Habib Umar bin Hafidz tentang hukum musik tersebut videonya diunggah oleh kanal Youtube Al Wafa Tarim.

Dalam video tersebut, sebelum menjelaskan tentang hukum musik, Habib Umar bin Hafidz mendapat pertanyaan dari Umi Pipik.

Dalam pertanyaan , Umi Pipik juga telah membahas pernyataan tentang kitab Khulasoh Habib Umar bin Hafidz yang berisi tentang zikir-zikir.

Umi Pipik mengungkapkan bahwa dia telah mengalami keajaiban dengan mengamalkan kitab Khulasoh karya Habib Umar bin Hafidz.

"Satu tahun belakangan ini, saya mencoba untuk mensyiarkan Khulasoh yang Habib Umar tulis, bagaimana disitu semua do'a-do'a dari waliyullah, dan saya pun sudah merasakan keajaiban saat membaca ini, disaat saya pernah mengalami kecelakaan," terang Umi Pipik. 

Terkait dengan hukum musik, Habib Umar bin Hafidz menyatakan bahwa dalam konteks syariat, beberapa alat musik memiliki hukum yang berbeda. Contohnya, alat musik seperti mizmar diharamkan.

Namun, ada juga alat-alat musik yang diperbolehkan dalam sunnah Nabi, dan untuk alat-alat tersebut, hukumnya adalah halal. 

Sementara itu, untuk alat musik yang tidak disebutkan dalam sunnah Nabi mengenai kebolehannya atau ketidakbolehannya, inilah area di mana terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

Kemudian terkait dengan lantunan syair, Apabila syair yang diucapkan menghasilkan perasaan negatif, maka sebaiknya tidak dianjurkan. Namun, jika syair tersebut mampu memicu emosi positif, maka dapat menghasilkan dampak positif pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: