Tarekat Sebagai Senjata Pemberantasan Korupsi

Tarekat Sebagai Senjata Pemberantasan Korupsi

Dempo Xler-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Oleh: Dempo Xler

Seorang Sufi berkata: "Islam itu agama keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan. Tarekat itu metodologi, atau jalan penghambaan dan Sufi itu adalah orang yang mencintai Allah dan berzikir dalam ketaatan" (Marthin). 

Korupsi merupakan tindakan amoral yang tidak dibenarkan oleh negara dan agama dimanapun berada. Korupsi bertentangan secara diametral dengan nilai-nilai luhur yang melekat pada diri seorang mukmin. Siapapun mukminnya, apabila berpegang teguh pada agama Allah dan Rasul-Nya, maka korupsi dalam nama dan bentuk apapun, menjadi musuh bersama. Diberantas dan dihilangkan sejak dini. Karena korupsi sangat merusak kesejahteraan sosial masyarakat di manapun berada. 

Tarekat Sufi dimanapun di belahan bumi, telah menyatakan bahwa perbuatan korupsi merupakan perihal yang amat sangat dihindari. Bertentangan dengan kemaslahatan sosial dan sebagai bukti kejahatan yang tidak bisa di tolerir.

Bagi Tarekat Sufi, seorang mukmin harus menguasai sifat jujur (al-shodiq). Kemudian menjunjung tinggi amanat (al-amin) dermawan (al-shako), kasih sayang (al-rahim), suka menolong (al-ta'awun). Hal ini memang diajarkan dan ditekankan dalam Tarekat Sufi. Tentunya memberikan dampak perbaikan bagi diri sendiri dan masyarakat luas.

Sedangkan seorang koruptor merupakan cerminan pribadi yang menipu (al-kadzib), pengkhianat (al-kha'in), serakah (al-thama) kejam dan buas (al-mutawakhish). Karena itu, sifat dan perilaku tersebut harus dihancurkan. Dibuang jauh dengan cara memperbanyak riyadhoh dan berzikir. Agar terhindar dari tipuan halus setan dan hasutan manusia serta terbentengi dari perbuatan tersebut. 

Selain itu, semua pelaku Tarekat Sufi, selalu menjunjung tinggi kekuatan hukum. Peraturan yang berlaku dalam negara yang menaunginya. Karena kepatuhan tersebut adalah kedaulatan kebaikan secara bersama. Tarekat Sufi, akan selalu mematuhi dan bersama pemerintah.  Siap sedia membantu dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan struktur sosial. 

Patut disyukuri bahwa, seluruh Tarekat Sufi yang ada di Indonesia dan dunia, menjunjung tinggi aturan hukum dan kehidupan kemanusiaan sebagai makhluk ciptaan Allah. Serta menolak dengan tegas bahkan memerangi kejahatan korupsi yang dapat merusak seluruh tatanan hidup masyarakat yang berkeyakinan, berbangsa dan bernegara. 

Dalam perspektif tasawuf, dedikasi sosial dalam membantu pemerintah menegakkan hukum. Guna memberantas korupsi merupakan tanda keimanan dan kedalaman spiritualitas seseorang yang hanya berkonsentrasi pada realisasi kedekatan terhadap Tuhan. 

Bagi Tarekat Sufi, orang yang mengaku beriman dan bertauhid secara benar. Namun tidak peka terhadap kebutuhan orang lain, maka hakikatnya dia belum terlepas sepenuhnya dari unsur kemusrikan. ‘Abd al-Qadir alJaelani (2007). 

Tasawuf, sebagaimana dijelaskan oleh Helminski (2000), adalah sebuah jalan yang menekankan kesadaran diri (selfawarness). Ketergantungan antar sesama manusia (human interdependency), kreativitas, amal praktis, keadilan sosial, dan cinta ilahi yang utama.

Oleh karena itu, tasawuf merupakan jalan spiritualitas seseorang yang tertuntun. Sangat berharmoni dengan seluruh aspek kebaikan manusia. Tidak mempertentangkan 

pencapaian spiritual dengan kehidupan individual dan sosial. Karena tarekat sufi mengedepankan moral, apalagi merusaknya dengan sistematika korupsi yang tidak bermoral.

Intinya, selain mengajarkan bagaimana sepatutnya menghamba kepada Tuhan. Tasawuf mengajarkan bagaimana berkhidmat total kepada sesama makhluk yang berasal dari Tuhan. Bertindak zalim dan merugikan banyak orang dalam perspektif ini merupakan tanda dangkalnya keimanan dan keringnya nilai-nilai ruhani seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: