Berkas Ganja ke PN

Berkas Ganja ke PN

\"penggunaTUBEI,BE - Setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Lebong kepada Kejari Tubei atas kasus pengedar ganja asal Curup, RO (31) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan hari ini berkas kasus tersebut bakal segera bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei.

Jika tidak ada kendala pada Kamis (21/3) mendatang perkara kasus serupa yang menyeret Ri (32) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara yang diketahui merupakan salah satu oknum PNS dijajaran Pemkab Lebong bakal disidangkan di PN Tubei.

Kajari Tubei Rudi Indraprasetya SH MH melalui Kasi Pidum Bastian Subuh SH kepada wartawan mengatakan, dakwaan bagi tersangka Ri sudah rampung disusun oleh pihaknya dan hanya tinggal menunggu dibacakan di muka majelis hakim PN Tubei.

\"Dakwaannya sudah siap, rencananya besok (hari ini, red) pelimpahan ke Pengadilan akan kita lakukan, agar kasus ini dapat segera disidangkan,\" kata Bastian.

Ro dalam berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Lebong dijerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Kamis, Dakwaan PNS Ganja Sementara itu, jika tidak ada kendala dipastikan Kamis (21/3) mendatang Ri (32) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara yang diketahui merupakan salah satu oknum PNS dijajaran Pemkab Lebong yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini bakal disidangkan di PN Tubei. Seharusnya, kasus ini telah disidangkan minggu lalu, hanya saja lantaranya banyaknya kasus yang disidangkan saat ini hingga akhirnya kasus yang mendera PNS Pemkab Lebong ini pun terpaksa ditunda.

\"Memang seharusnya kasus ini sudah digelar minggu lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, namun karena saat ini banyak kasus yang disidangkan, akhirnya kasus inipun tertunda. Mudah-mudahan saja Kamis mendatang, kasus ini dapat segera disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan dan langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi,\" kata Bastian.

Ri sendiri dalam berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Lebong dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setiap penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: