Pengguna Sepeda Motor Honda Bisa Klaim Garansi Kerusakan, Caranya Mudah dan Memuaskan
Mudahnya klaim garansi motor Honda-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penting bagi pemilik sepeda motor Honda untuk mengetahui cara klaim garansi yang diberikan pada setiap pembelian sepeda motor baru.
Garansi adalah jaminan produsen jika terjadi kegagalan fungsi di luar kesalahan pengguna dalam jangka waktu tertentu dari PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai produsen sepeda motor Honda di Indonesia.
Pemilik sepeda motor Honda baru hanya dapat melakukan klaim garansi di seluruh jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS.
Setiap pembelian sepeda motor Honda yang baru maka anda akan mendapatkan garansi langsung dari PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai produsen sepeda motor Honda di Indonesia.
BACA JUGA:Mau Kredit Motor Honda? Begini Cara Cek Simulasinya, Cuma Pakai HP
Secara umum motor Honda anda mendapat garansi dengan catatan:
- Motor Honda anda selalu rutin diservis di bengkel resmi motor Honda.
- Motor Honda anda hanya menggunakan aksesoris / suku cadang resmi.
- Bagian yang diklaim bukan habis atau rusak karena penggunaan user.
Sebelum melakukan klaim garansi di AHASS, baca dan pahami syarat dan ketentuan garansi yang diberikan.
Berikut tata cara claim garansi di AHASS:
1. Datanglah ke AHASS terdekat dan sampaikan keluhan secara jelas dan lengkap kepada service advisor.
2. Bawalah kelengkapan surat dan dokumen sepeda motor baru seperti STNK dan buku service. Service advisor akan melakukan pemeriksaan dokumen dan analisa speda motor Honda.
BACA JUGA:Technical Skill Contest, Upaya AHM Mengalibrasi Kompetensi Para Teknisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: