Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Dana BOS Dibidik Polresta Bengkulu, Kerugian Negara Capai Rp 400 Juta
Kantor Polresta Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2022 di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu.
Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea, perbuatan ini telah melawan hukum lantaran menimbulkan kerugian negara yang saat ini estimasinya mencapai Rp 400 juta.
Saat ini sambung AKP Sampson, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara meraton dan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Tersangka belum kita tetapkan dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Nanti akan kita gelar perkara dulu," ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu ini.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Datangkan Ahli, Cek Bangunan Kota Tuo yang Ambruk
Dugaan korupsi yang terjadi di salah satu SMP di Kota Bengkulu ini diduga melakukan pemotongan anggaran dana BOS tahun 2019-2020.
Dimana modusnya yakni dengan melakukan pembuatan SPJ fiktif dan memotong anggaran dana bos yang seharusnya diperuntukkan bagi sekolah.
AKP Sampson Sosa Hutapea menyebutkan, sedikitnya sudah 15 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.
Bahkan, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dana BOS juga telah dilakukan penyitaan oleh pihaknya.
BACA JUGA:42 Tersangka Ops Musang Nala Berhasil Ditangkap Polresta Bengkulu
"Dana BOS inikan merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diberikan ke sekolah-sekolah yang dikelolah oleh pemerintah digunakan untuk biaya operasional, kebutuhan belajar mengajar, termasuk perawatan gedung sekolah. Tapi oleh sekolah ini dana BOS tersebut dipotong bahkan dibuat SPJ fiktif," tutup AKP Sampson Sosa Hutapea. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: