78 Tahun Indonesia Merdeka, Apt Destita Khairilisani: Peran Perempuan di Parlemen Masih Minim

78 Tahun Indonesia Merdeka, Apt Destita Khairilisani: Peran Perempuan di Parlemen Masih Minim

Apt Destita Khairilisani, calon DPD RI Dapil Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - 17 Agustus 1945 menjadi sebuah catatan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Di hari itu, Indonesia mengumumkan kemerdekaannya dan merebut tanah air dari para penjajah.

Seiring berjalannya waktu, 17 Agustus 2023 usia Indonesia genap 78 tahun. Bagaimana wajah Indonesia saat ini? Menurut Destita Khairilisani seorang putri asal Seluma, masih banyak yang perlu diperjuangkan.

Salah satunya peran perempuan di bidang politik khusus parlemen.

Dalam politik contohnya, sejak pemilu pertama di masa reformasi tahun 1999 lalu, hanya 8,8 persen kursi bagi perempuan di lembaga legislatif di tingkat nasional. 

BACA JUGA:Begini Curhatan Emak-emak di Mukomuko ke Calon DPD RI Destita Khairilisani

Hal Ini menuntut agar partai politik harus dapat memastikan kalau kuota caleg perempuan minimal  30 persen dari total yang bersaing di pemilu. 

Melihat  pemilu 2009, perempuan masuk ke parlemen sebanyak 16 %  di tingkat provinsi dan 9 % di tingkat kabupaten/kota. Pada pemilu 2014 jumlah itu menurun menjadi 14,6 % di tingkat Propinsi namun meningkat menjadi 14,2 % di tingkat kabupaten/kota. 

Di eksekutif, pemerintahan Jokowi misalnya mencatatkan perempuan menjadi menteri sebanyak 8 perempuan atau 24 %, diatas rerata dunia yang masih mencatatkan 17 % di saat yang sama. 

Sedangkan di pemilu 2019 dari data yang dihimpun, perempuan menduduki 21,4 % posisi di DPR RI yang setara dengan 21,1 % untuk posisi yang sama di negara-negara Asia. 

Tak hanya di politik, isu perempuan juga dapat dilihat dari segi perkawinan. Meski Undang-Undang perkawinan sudah menaikkan usia perkawinan dari 16 ke 19 tahun untuk perempuan, kenyataannya masih banyak perkawinan anak yang terjadi. 

BACA JUGA:Pupuk Tali Persaudaraan, Apt Destita Hadiri Pengukuhan Pengurus PMJB Kabupaten Lebong

Jika dibiarkan begitu saja, maka akan  menimbulkan persoalan sosial seperti tingginya angka perceraian, karena anak-anak belum siap berumah tangga dengan segala tantangannya.

Lalu putus sekolah, dan ketidaksiapan memasuki dunia kerja sehingga tidak dapat keluar dari lingkaran setan kemiskinan.

Pada sisi lainnya, masih banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan, terutama kekerasan seksual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: