Minjam Uang di Pinjol Ini Tanpa Riba, Pinjaman Hingga 2 Miliar
Pinjol dengan bunga rendah-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Sementara, untuk badan usaha wajib memberikan dokumen legalitas usaha seperti laporan keuangan (minimal satu tahun terakhir sudah profit), mutasi rekening koran 3 bulan terakhir, dan memiliki tempat usaha tetap.
6. Qazwa.id
Qazwa.id menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor properti. Mereka hanya menerima pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja.
Sementara itu dilansir dari situs resminya, Qazwa menyediakan pembiayaan dengan skema supply chain financing, yakni kegiatan pembiayaan kredit modal kerja yang dilakukan melibatkan sistem rantai pasokan bisnis.
7. Papitupi Syariah
Papitupi Syariah menawarkan dua layanan pembiayaan, Papifund untuk beli barang dan jasa, serta Papiplafon untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Lembaga pemberi pinjaman syariah lainnya adalah Papitupi Syariah yang telah mendapat surat tanda terdaftar OJK sejak 2020.
Dengan limit pinjaman Rp50 juta, debitur minimal harus bekerja selama 2 tahun di perusahan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah.
Syarat lainnya peminjam minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI. Di sisi lain, tenor yang disediakan untuk melunasi angsuran bervariasi hingga 36 bulan/3 tahun.
Pinjaman syariah bisa menjadi alternatif untuk Anda yang sedang mencari pembiayaan tambahan baik untuk kehidupan sehari-hari maupun untuk beli rumah.
8. Ethis
Ethis adalah fintech Lending yang menyediakan layanan pembiayaan khusus bagi pelaku usaha di sektor properti. Pembiayaan online Ethis membutuhkan jaminan.
Semua fintech di atas telah memiliki izin resmi dari OJK.
Ethis Fintek Indonesia adalah lembaga P2P FInancing Syariah yang memberikan pembiayaan produktif bagi UMKM dan proyek properti.
Telah mengantongi izin dari OJK, Jika ingin mengajukan pendanaan, pemilik usaha harus melampirkan legalitas usaha seperti KTP pengurus, NPWP pribadi serta perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT sampai aktar pendirian dan perubahan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: