Teuku Zulkarnain: Pergeseran Anggaran 100 Persen Kebijakan Eksekutif, DPRD Bersifat Mengetahui

Teuku Zulkarnain: Pergeseran Anggaran 100 Persen Kebijakan Eksekutif, DPRD Bersifat Mengetahui

Teuku Zulkarnain-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu melakukan pergeseran anggaran APBD murni yang berdasarkan Perwal Nomor 7 Tahun 2023 tak mendapat persetujuan dari DPRD Kota Bengkulu

Meski begitu, pergeseran anggaran pun nyatanya sudah dilakukan pemerintah kota dan penolakan dewan tak mempengaruhi kebijakan yang sudah diambil tersebut. 

Hal tersebut diketahui saat pihak pemkot dan DPRD melakukan rapat di kantor DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. 

Walaupun sebagian besar dewan tak menyetujui hal tersebut, namun beda pendapat dengan anggota Komisi II Teuku Zulkarnain yang menyebut bukan kapasitas dewan dalam memberi restu atau menyetujui pergeseran anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:DPRD Kota Voting Usulan Calon Penjabat Walikota Bengkulu, Ini 6 Diusulkan ke Kemendagri

"Kalau pergeseran itu kan prinsipnya itu adalah kewenangan eksekutif karena dalam Permendagri 77 tahun 2020 dijelaskan, bahwa eksekutif boleh melakukan pergeseran. Disana juga ada penjabarannya, karena keadaan apa begitu. Karena pergeseran itu diatur dalam Perwal tidak dalam Perda," jelas Teuku, Kamis (03/08/2023). 

Ia menambahkan, pergeseran anggaran sah-sah saja dilakukan berdasarkan perwal dan bukanlah suatu hal yang luar biasa. 

Karena hampir semua daerah sudah melakukan pergeseran dengan dasar prioritas pembangunan. 

"Jadi fungsinya ke DPRD itu sifatnya pemberitahuan saja, DPR cukup mengetahui bahwa adanya pergeseran. Bukan dalam kapasitas setuju atau tidak setuju dan restu tidak restu," lanjutnya. 

Dengan kata lain, sikap dewan yang tidak menyetujui pergeseran anggaran itu pun tidak mempengaruhi kebijakan yang sudah dilakukan pemkot Bengkulu berdasarkan Perwal yang dikeluarkan walikota bulan Mei 2023 lalu. 

"Bukan semata eksekutif itu tidak paham aturan. Siapa sih yang mau beresiko, itu eksekutif pasti punya dasar-dasar hukum. Pergeseran juga dipicu adanya perubahan kebijakan yang lebih prioritas, membangun sesuatu dan masih bisa saja dilakukan pergeseran karena di situ jelas dicantumkan adanya perubahan kebijakan atau prioritas," ungkap Politisi PAN tersebut. 

Meski belum diketahui pasti berapa total anggaran yang dilakukan pergeseran, Teuku menyebut jika besaran yang digeser itu tidak terlalu besar. 

Kebanyakan pergeseran anggaran pun dilakukan didalam struktur anggaran OPD dan untuk keperluan prioritas program OPD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: