Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai

Cegah Radikalisme, BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai

BNPT dan FKPT Bengkulu Gelar Kenduri Desa Damai-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai, yang melibatkan masyarakat untuk mencegah radikalisme dan terorisme. 

Kegiatan ini diikuti 94 peserta dari berbagai unsur yakni perwakilan dari kalangan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan dan perempuan, perangkat desa, tokoh agama, tokoh perempuan di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. 

Tepatnya, pelaksanaan kegiatan BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini berlangsung di Desa Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

Ikut hadir langsung pada acara ini, Camat Sukaraja Ramlan Efendi, Kapolsek Sukaraja Iptu Frangky Sirait, Kades Sidoluhur Kecamatan Sukaraja Sutrisno, bersama perangkat desa dan warga desanya. 

BACA JUGA:Jambore Literasi Dibuka, Hidupkan Kembali Budaya Gemar Membaca

BACA JUGA:Bandar Narkoba asal Binduriang Rejang Lebong Diringkus, Kerap Sediakan Tempat Pesta Sabu-sabu

Pada kesempatan kegiatan BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini, Sutrisno juga mengucapkan terima kasih kepada BNPT dan FKPT Bengkulu atas pelibatan langsung masyarakat desanya dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Bengkulu.

Ia merasa bangga dengan dipilihnya Desa Sidoluhur. Ia juga mengucapkan selamat datang kepada tim Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI, FKPT Bengkulu dan para pemateri baik dari pusat maupun daerah. 

Bertindak sebagai pemateri pada acara BNPT dan FKPT Bengkulu gelar Kenduri Desa Damai ini ada tiga pemateri, yakni nara sumber nasional terdiri perwakilan dari BNPT Maira Himadhani, ST, M.Sc selaku Subkoordinator Partisipasi Masyarakat Direktorat Pencegahan Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Pada paparannya Maira Himadhani menjelaskan terkait ancaman terorisme di Indonesia. 

Ia menyebutkan bahwa definisi dari terorisme mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. 

Pada akhirnya dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis. 

BACA JUGA:Diperkosa 4 Kali Oleh Ayah Kandung, Remaja di Bengkulu Hamil

BACA JUGA:Baca Wirid Dzikir Ini, Insya Allah Bakal Terbebas dari Gangguan Santet dan Sihir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: