Jadi Mucikari Online, 2 Orang Waria di Bengkulu Utara Diciduk Polisi
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM, saat mengintograsi kedua waria dalam press rilis, Rabu (28/6/2023).-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua orang waria berinisial SI dan Hl ditangkap anggota Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), pada Selasa (21/6/2023).
Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal mucikari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya waria tersebut terpaksa mendekam dalam tahanan Polres BU.
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM didampingi Kasat Reskrim Polres BU Iptu Ardian Yunna Saputra dan Kasi Humas AKP Asnawi mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan karena mereka diketahui sebagai mucikari di wilayah Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.
"Ya, penangkapan kedua waria ini dilakukan karena diketahui mereka sebagai mucikari," ujar AKP Asnawi, Rabu (28/6/2023).
BACA JUGA:Jasa Raharja Sudah Cairkan Rp 7 Miliar untuk Dana Klaim Asuransi Kecelakaan
BACA JUGA:Dua Orang Tenggelam di Pantai Ketahun Bengkulu Utara, 1 Hilang 1 Selamat
Ditambahkan Kapolres, untuk SI diamankan di kontrakannya yang berada di Jalan Samratulangi Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur dan HL diamankan di jalan Sukarno Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur.
Dalam operasi kedua tersangka ini menggunakan aplikasi mechat dan menggunakan via telpon. Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka ini terjerat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan, yakni pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHPidana, Sub Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub menjadikan orang lain sebagai mucikari dan mengambil untung dari pelacuran perempuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 296 Jo pasal 506 KUHPidana.
"Kedua tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Untuk modus keduanya menggunakan via aplikasi dan via telpon untuk dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu dari hasil kedua tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu. Atas perbuatannya tersebut keduanya terancana kurungan 15 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, bahwa dengan ditangkapnya SI dan HL ini hingga tahun ini sudah ada 4 tersangka TPPO yang berhasil diamankan oleh pihak jajaran Satreskrim Polres BU.
Terkait hal tersebut dirinya secara tegas akan lebih memaksimalkan anggotanya dalam menindak lanjuti terhadap kasus TPPO di Kabupaten BU.
"Dengan adanya 2 tersangka ini, untuk kasus TPPO tahun ini sudah ada 4 tersangka. Kita harap dengan adanya penangkapan ini tidak ada lagi TPPO diwilayah hukum Polres BU. Dan saya selaku Kapolres BU akan memaksimalkan terhadap kasus TPPO diwlayah hukum Polres BU," pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: