Divonis Lebih Ringan, Segini Hukuman Penjara Mantan Pimpinan DPRD Seluma yang Terjerat Kasus Korupsi

Divonis Lebih Ringan, Segini Hukuman Penjara Mantan Pimpinan DPRD Seluma yang Terjerat Kasus Korupsi

Sidang vonis pimpinan dewan DPRD Seluma di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

BACA JUGA:Lelaki Ini Pukul Kepala Istri Siri Hingga Robek, Emosi Istri Telantarkan Anak dan Nikmati Hartanya Saja

BACA JUGA:Perkara OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Utara Bergulir ke Meja Hijau

Syamsul Asri selaku Bendahara menerima vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan dibebankan uang pengganti Rp 240 juta. Selanjutnya Eddy Soepriady yang dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta. 

Sementara itu, dari kasus ini  terdakwa Husni, Ulil dan Okti telah mengembalikan uang kerugian negara pada tahap penyidikan. Seperti Husni Thamrin sebesar Rp 299 juta, Ulil Umidi dan Okti Fitriani sebesar Rp 120 juta.

Adapun kerugian negara yang sudah dipulihkan atas perbuatan ketiga terdakwa ini sebesar Rp 968 juta. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: