Butuh Modal Usaha? Baznas Sediakan Pinjaman Tanpa Bunga
bantuan modal usaha dari Baznas--
BENGKULUEKPRESS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan program pinjaman modal tanpa bunga yang diberi nama Microfinance.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan permodalan kepada pelaku usaha mikro sesuai prinsip syariah, tanpa membebankan bunga atau riba kepada peminjam.
Ketua Baznas, Noor Achmad menjelaskan, Microfinance merupakan sebuah bank kecil yang didirikan untuk memberikan pinjaman tanpa imbalan kepada masyarakat.
Dimana prinsip yang dijalankan yakni qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan) untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut diberikan kepada masyarakat tanpa bunga.
"Dasar kerjanya adalah tidak ada bunga, tetapi kita minta kepada mereka yang pinjam nanti pengembalian lebih baik atau dia berjanji ke depan akan sesuai dengan skema yang kita harapkan; tahun ini kita kasih pinjaman, tapi tahun berikutnya sudah bisa jadi muzaki, harapan kita begitu," kata Achmad, Kamis (22/6).
BACA JUGA:Daftar Deposito Syariah Terbaik yang Bisa Jadi Pilihan! Untung dan Bebas Riba
Dalam program Microfinance, pelaku usaha mikro yang membutuhkan pendanaan wajib mengembalikan pinjaman tersebut secara berkala sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan pada awal proses akad.
Alternatifnya, mereka juga dapat berkomitmen untuk menjadi muzaki, yakni orang yang secara sukarela mengeluarkan zakat sebagai bentuk pengembalian pinjaman.
"Pinjaman yang telah diperoleh harus dikembalikan dengan cara dicicil sesuai kesepakatan atau mereka bisa menjadi muzaki yang secara sukarela mengeluarkan zakat sebagai bentuk pengembalian pinjaman," tuturnya.
Achmad menyebutkan bahwa tujuan utama program ini adalah mengurangi keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi mencekik masyarakat.
Dengan mengembangkan Microfinance di seluruh pasar di Indonesia, Baznas berharap dapat memberikan solusi alternatif yang aman dan sesuai syariah bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal.
"Kami akan mengembangkan program ini ke seluruh wilayah Indonesia karena tujuan utama program ini adalah mengurangi keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi mencekik masyarakat," ujarnya.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk meminjam uang, dapat langsung mengunjungi Baznas wilayah setempat atau menghubungi pusat layanan di nomor 0813-1545-0017.
Namun, pengajuan pinjaman harus disertai dengan dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, mengingat Baznas merupakan sebuah lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: