DPRD Kota Bengkulu Umumkan Masa Jabatan Walikota Hingga September 2023

DPRD Kota Bengkulu Umumkan Masa Jabatan Walikota Hingga September 2023

DPRD Kota Bengkulu Umumkan Masa Jabatan Walikota Hingga September 2023-(foto: firman triadinata/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjelang habisnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu gelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Kota Bengkulu, Senin (19/06). 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Bengkulu, Suprianto di ruang rapat Gedung DPRD.

Suprianto dalam laporannya menyampaikan dengan akan berakhirnya masa jabatan Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi pada 24 September mendatang serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

BACA JUGA:PWI Bengkulu Audiensi ke Gubernur, Bahas HPN 2023 Hingga Pelantikan IKWI

BACA JUGA:Solusi Tagihan BPJS Nunggak, Coba Program Ini untuk Permudah Pembayaran

"Selanjutnya kami pimpinan akan menindaklanjuti Rapat paripurna DPRD pada hari ini dengan mengajukan usul pemberhentian walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat," terang Suprianto. 

Namun dalam paripurna tersebut, Walikota Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi nampak tak hadir dan diwakili oleh Sekda Arif Gunadi. 

Setelah paripurna tersebut, selanjutnya DPRD Kota Bengkulu akan mengusulkan 3 nama calon pelaksana tugas Walikota selama proses pilkada kembali menghasilkan walikota baru di 2024 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: