Tertarik Pinjaman Tanpa Agunan Hingga Rp 200 Juta? OK Bank Tempatnya, Bunga Ringan Dan Syarat Mudah
IST/BE OK Bank tawarkan pinjaman tanpa agunan limit hingga Rp 200 juta--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kepopuleran Korea Selatan (Korsel) di berbagai hal sangat mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Tak hanya industri musik, perfilman, dan fesyen, industri finansial pun demikian.
Oleh sebab itu, lembaga perbankan swasta asal Korsel, OK Bank, kini hadir di Indonesia menyediakan berbagai solusi finansial, mulai dari tabungan hingga pinjaman. Salah satunya, melalui produk kredit tanpa agunan (KTA), yakni OK KTA.
KTA OK Bank adalah salah satu layanan produk kredit tanpa agunan (KTA) dari OK Bank. Melalui OK KTA, kamu bisa memperoleh pinjaman mulai dari Rp10 juta - Rp200 juta dengan suku bunga yang ringan mulai dari 0,89%, tenor pinjaman hingga 60 bulan, serta persyaratan yang mudah dan praktis.
OK KTA memudahkan masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana tambahan dengan proses pengajuan dan pencairan dana yang cepat. Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan pun mudah dipenuhi. Ada beberapa tipe produk pinjaman OK KTA yang bisa dipilih nasabah, salah satunya adalah Speed Employee yang cocok untuk para karyawan.
Dengan kemudahan dan keamanan yang ditawarkan, OK KTA bisa menjadi solusi finansial yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana tambahan tanpa jaminan.
Buat yang lagi butuh dana cepat, bisa simak penjelasan Jaka tentang bagaimana cara pinjam uang di KTA OK Bank berikut ini. Sekaligus juga kita ulas apakah KTA OK Bank aman atau tidak, ya.
Cara Mengajukan KTA OK Bank
Sebelum mengajukan pinjaman, kamu wajib tahu dulu apa saja syarat KTA OK Bank yang harus dipenuhi supaya pengajuanmu disetujui.
1. WNI berusia 21-55 tahun.
2. Berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
3. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
4. Memiliki rekening bank.
Kamu juga wajib tahu berbagai keuntungan mengajukan pinjaman di KTA OK Bank, nih. Berikut beberapa di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: