Butuh Tambahan Modal Usaha? Cek Tabel Angsuran Pinjaman KUR Bank Bukopin Terbaru Juni 2023
IST/BE Bank Bukopin sebagai salah satu bank swasta penyakur KUR 2023--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pemerintah berupa pembiayaan modal usaha untuk pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). UMKM yang dapat menikmati program pinjaman berbunga rendah ini, adalah UMKM yang belum terlalu besar, tetapi mampunyai potensi untuk berkembang. Biasanya, pengusaha yang meminjam KUR bukan pelaku UMKM baru, atau baru membuka usahanya. Usaha harus sudah berjalan minimal 6 bulan dari tanggal peminjaman. Pelaku UMKM juga tidak boleh menerima atau sedang menerima pinjaman modal usaha dari bank atau kredit lainnya.
Perlu diketahui, bank Bukopin merupakan salah satu bank yang oleh pemerintah telah diberi mandat sebagai penyalur dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Masuknya bank Bukopin dalam daftar tersebut pastinya tidak lepas dari komitmen manajemen dalam membantu masyarakat yang ingin membesarkan usahanya.
Tentunya, pinjaman KUR Bank Bukopin cukup menarik sebab memiliki bunga rendah dan tanpa menggunakan jaminan. Nah, untuk Anda yang tertarik dengan program ini, silahkan simak ulasan yang akan kami bagikan berikut ini, mulai dari syarat, cara pengajuan dan juga tabel angsuran KUR Bank Bukopin tahun 2020.
Syarat dan Ketentuan KUR di Bank Bukopin
Bank Bukopin menyediakan 2 skema KUR. Yaitu KUR untuk Mikro dan KUR untuk Ritel. Selain suku bunga yang rendah, pengajuan KUR di Bank Bukopin juga tidak dipungut biaya administrasi jadi anda bisa bebas dari potongan pinjaman. Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pinjaman KUR yang perlu anda perhatikan :
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman KUR BRI Rp 100 Juta, Angsuran Rp 2 Juta Tanpa Jaminan
A. Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR Mikro
1. Pinjaman modal usaha dan investasi yang disalurkan memiliki nominal di bawah Rp 20.000.000
2. Menyertakan dokumen legalitas pemohon berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Menyertakan dokumen legalitas usaha berupa NPWP, SIUP, dan SKDU
4. Bukti pembukuan usaha (laporan keuangan) selama 6 bulan tekhir (opsional)
5. Menyertakan dokumen lain bila diperlukan.
B. Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR Ritel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: