Harga Kripto Merah Merona Diakhir Kuartal II Awal Pekan Ini

Harga Kripto Merah Merona Diakhir Kuartal II Awal Pekan Ini

IST/BE Mayoritas harga kripto lemah diakhir kuartal II awal pekan ini--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mayoritas harga kripto lesu pada awal pekan ini.

Mengutip coinmarketcap.com, dari 10 kripto papan atas, hanya 2 yang menguat. Pelemahan pertama dialami oleh bitcoin.

Harga kripto tersebut melemah 0,59 persen dalam 24 jam terakhir. Sementara dalam sepekan, bitcoin sudah melemah 4,20 persen. Dengan pelemahan itu, kini bictoin bertengger di US$26.900 per keping.

BACA JUGA:Pasar Kripto Berhasil Bangkit

Pelemahan kedua dialami oleh ethereum yang terkulai lemas 1,03 persen ke level US$1.874 per keping. Dengan pelemahan ini, ethereum melemah 1,65 persen selama sepekan belakangan ini. 

Pelemahan ketiga dialami oleh BNB. Dalam 24 jam terakhir, kripto tersebut sudah terkulai 1,42 persen ke US$301,76 per keping. 

Dengan pelemahan itu, BNB sudah terkulai 4,34 sepekan belakangan ini. Pelemahan keempat dialami cardano yang terkulai lemas 0,83 persen ke US$0,3755 per keping.

Pelemahan kelima dialami oleh dogecoin. Kripto ini tercatat melemah 1,49 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,51 persen dalam sepekan terakhir. 

BACA JUGA:Luar Biasa!! Tahun 2025, Pengguna Kripto di Indonesia Diprediksi Tembus 25 Juta Orang

Sementara itu pelemahan keenam dialami oleh polygon yang terpuruk 2 persen dalam 24 jam terakhir. Meskipun demikian, ada juga kripto yang masih bisa perkasa di tengah kondisi tersebut.

Salah satunya, XRP. Di tengah keterpurukan kripto, XRP masih bisa menguat 1,99 persen 24 jam terakhir dan 9,9 persen dalam sepekan terakhir.

Pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga bisa digunakan sebagai aset investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (AMX

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: