Ratusan Personel Polresta Bengkulu Ditugaskan Jadi Polisi RW, Ini Tugasnya
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono saat melaunching polisi RW-(Foto: Tri Yulianti)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Polresta Bengkulu Selasa (16/5/2023) melaunching polisi Rukun Warga (RW) yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing RW di Kota Bengkulu.
Launching polisi RW ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono dengan dihadiri sejumlah pejabat Polresta Bengkulu dan diikuti oleh sebanyak 301 personel Polresta Bengkulu.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono, kehadiran polisi RW ini diharapkan dapat menciptakan kondisi Kamtibmas yang semakin kondusif khususnya di Kota Bengkulu.
Lanjutnya, program polisi RW ini merupakan program Kapolri yang kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Nekat Temui Selingkuhan Suaminya, Wanita Ini Kaget Ternyata Nenek-nenek!
BACA JUGA:Tak Ada Saksi Mata, Polisi Tak Temukan Proyektil Peluru di TKP Habib Bahar Ditembak
Untuk di Polda Bengkulu, polisi RW ini baru dilaunching di Polresta Bengkulu dan nantinya akan berlanjut ke masing-masing Polres yang ada di lingkungan Polda Bengkulu.
"Kehadiran polisi RW ini nantinya untuk membantu mengelola persoalan-persoalan sosial yang ada di lingkungan masing-masing RW. Diharapkan dengan adanya Polisi RW ini dapat bersinergi bersama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyelesaikan persoalan sosial dilingkungan masyarakat," kata Kombes Pol Aris Sulistyono.
Kapolresta juga menyebutkan untuk polisi RW yang dilantik ini berjumlah 301 personel. Nantinya para polisi RW ini akan berkomunikasi secara intens pada tokoh adat, tokoh agama hingga tokoh masyarakat di lingkungan polisi RW ditempatkan.
"Ini menjadi bagian dari Polri untuk ikut hadir dalam lingkungan masyarakat. Sehingga keberadaan polisi ditingkat RW ini tentu akan mengintensifkan komunikasi pada masyarakat. Seperti hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat dapat di minimalisir dan dapat diselesaikan melalu jalur Restorative Justice ," ungkapnya.
Sementara itu, terkait penugasan polisi RW ini sendiri belum memiliki batas waktu. Namun setiap waktu, akan dilakukan evaluasi.
Hal ini dilakukan jajaran Polres untuk mengetahui hal apa saja yang menjadi hambatan polisi dalam menjalankan tugasnya.
"Sejauh ini belum ada batas waktu tugasnya. Namun nanti akan kita evaluasi seperti apa hambatan yang terjadi selama menjalani polisi RW," tutup Kombes Pol Aris. (Tri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: