INFO PEMUDIK! Polri Rilis Daftar dan Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran

INFO PEMUDIK! Polri Rilis Daftar dan Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran

rekayasa lalu lintas arus balik--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penerapan rekayasa lalu lintas tersebut berupa One Way, Contraflow hingga Ganjil-Genap yang akan mulai diterapkan sejak Senin 24 April 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada sejumlah upaya untuk meredam kemacetan saat arus balik mudik Lebaran 2023 ini. 

Langkah-langkah yang akan dilakukan adalah skema ganjil genap, contraflow, dan one way.

Puncak arus balik Lebaran diprediksi akan berlangsung mulai tanggal 24, 25 April dan 1 Mei 2023. Untuk itu ada berbagai upaya yang akan dilakukan pemerintah guna mencegah kemacetan di sejumlah titik.

"Sudah diketahui bahwa arus mudik 2023 adalah arus mudik dengan puncak mudik tertinggi sepanjang 2019 sampai dengan 2022. Sehingga untuk arus balik menjadi arus balik tertinggi sepanjang tahun itu. Untuk itu perlu dilakukan langka-langkah dan upaya-upaya untuk melakukan rekayasa, baik di jalur tol maupun jalur arteri," tuturnya.

Sigit menerangkan untuk jalur yang akan diberlakukannya one way pada arus balik yakni di Kilometer 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung sampai dengan Km 70 GT Cikampek Utama (Cikatama). Titik ini sama dengan one way yang diberlakukan saat arus mudik kemarin.

BACA JUGA:Berlaku Mulai 26 April: Jam Kerja PNS Terbaru Masuk Pukul 07.30, Istirahat 30 Menit

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Rekayasa Lalu Lintas One Way Arus Balik Lebaran di Tol Trans Jawa

Selain itu, one way di Jakarta akan diberlakukan juga di beberapa titik untuk mengurangi kemacetan. One way di Jakarta mulai dari KM 70 sampai KM 3+500.

"Dan juga harus dilakukan one way sampai wilayah Jakarta. Kami telah mempersiapkan mulai dari 70, KM 36 bahkan sampai KM 3+500. Hal ini kita persiapan contraflow disesuaikan dengan Jasa Marga untuk pemantauan terkait dengan volume kepadatan," lanjutnya.

Terkait ganjil dan genap kendaraan juga akan dilakukan. Seperti sebelumnya, Kepolisian juga sudah merilis jadwal ganjil genap di arus balik lebaran 2023 yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023

 

Daftar rekayasa lalu lintas tersebut. Simak jadwalnya di bawah ini!

BACA JUGA:Pemerintah Imbau Tunda Balik Mudik, PNS Boleh Tambah Cuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: