Bolehkan Puasa Syawal Tapi Belum Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
ustadz adi hidayat--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah merayakan Lebaran 2023, umat muslim disunnahkan untuk puasa Syawal selama enam hari.
Keutamaan puasa Syawal berdasarkan hadits nabi dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)
Namun bagaimana jika mempunyai utang puasa Ramadan, sedangkan ingin berpuasa Syawal?
Dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama jika ada situasi yang wajib qodho namun bertemu bulan Syawal maka mendahulukan yang wajib.
“Pendapat ulama yang pertama sangat ketat, jika berada di situasi mempunyai qodho’ bertemu di bulan Syawal, ingin memilih Syawal atau qodho’, maka pendapat ulama pertama dahulukan yang wajib,” ujar ustadz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Kajian Islam Official pada Sabtu, 17 Desember 2022.
BACA JUGA:Jejak Berdarah Egianus Kogoya, Panglima KKB Papua yang Dikenal Brutal
BACA JUGA:ASTAGFIRULLAH! Profesor AS Tunjukkan Gambar Nabi Muhammad
Ulama pertama berkata demikian karena dalam hierarki susunan hukum islam, wajib adalah yang paling atas.
Karena wajib jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan dosa, maka hal itu adalah utang dan harus dibayar dahulu.
Membayar utang dahulu, jika sudah selesai qodho’ nya maka bisa dilanjutkan dengan berpuasa sunah Syawal selama 6 hari.
“Pendapat ulama yang kedua agak longgar, dahulukan Syawal dulu jika tuntas Syawal maka dikerjakan selanjutnya puasa qodho’ nya,” lanjut ustadz Adi.
Pertimbangan ini berdasarkan surat Al Baqarah ayat 184 yang artinya “(Yaitu) beberapa hari tertentu, maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: