Jualan Sabu dan Ganja, Pemuda Rejang Lebong Lebaran di Sel

Jualan Sabu dan Ganja, Pemuda Rejang Lebong Lebaran di Sel

pemuda asal rejang lebong jualan sabu dan ganja-(Istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemuda asal Rejang Lebong berhasil diringkus pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran tanpa hak menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di Provinsi Bengkulu.

Pelaku berinisial RA (30), diringkus di kediamannya di Bermain Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan di saksikan Kepala Dusun dan warga setempat.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Roh Hadi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari warga melapor ke pihaknya terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tempat pelaku tinggal.

Tak hanya itu dari informasi tersebut, pelaku RA diketahui kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ganja. Berbekal informasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Lelaki Ini Hajar Sang Kekasih Hingga Babak Belur, Penyebabnya Motor Digadaikan untuk Bayar Sewa Kos

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis ganja dan sabu, lalu masyarakat menghubungi anggota subdit I Ditresnarkoba, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian dilakukan penangkapan RA," ujar Roh Hadi, Rabu (19/4/2023).

Lanjutnya, saat penangkapan berlangsung pelaku RA mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan 2 paket narkotika jenis sabu. Namun upaya itu berhasil di gagalkan.

Mendapati barang bukti itu, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.  Dari penggeledahan itu, anggota kembali menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pelaku di dalam pot bunga, kandang ayam dan garasi motor miliknya.

"Barang bukti yang kita amankan cukup banyak ya, ada 4 paket ganja ukuran sedang dan kecil, lalu sabu sebanyak 3 paket, alat hisab serta handphone milik pelaku," sambungnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku barang haram itu ia dapat dari rekannya berinisial LP yang berada di Rejang Lebong. Saat ini anggota tengah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, terhadap barang bukti itu, lanjut Dir Ditresnarkoba, langsung di bawa ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Selain itu pelaku RA juga di gelandang ke rutan Mapolda Bengkulu.

"Selain mengamankan barang bukti narkotika, kita juga amankan uang tunai milik pelaku. Saat ini pelaku juga telah kita bawa ke Polda Bengkulu untuk di periksa lebih lanjut," tutup Kombes Pol Roh Hadi. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: