BKN Umumkan Kelulusan PPPK Teknis 2022, Cek Berapa Gaji PPPK

BKN Umumkan Kelulusan PPPK Teknis 2022, Cek Berapa Gaji PPPK

Para CPNS Pemprov yang Menerima SK -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

Adapun peserta yang dinyatakan lulus diarahkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun SSCASN masing-masing dari tanggal 14 sampai 30 Mei 2023.

Untuk melihat daftar nama lengkap peserta beserta status kelulusan serta nilai kompetensinya, KLIK LINK KELULUSAN

Namun, sebelum diangkat menjadi PPPK Teknis 2022, simak dulu daftar besaran gaji PPPK dari golongan 1 sampai golongan 17 dari masa kerja minimal sampai masa kerja maksimal.

Informasi mengenai gaji PPPK ini dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan terbaru mengenai gaji dan tunjangan PPPK, yakni Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

 

1. Gaji PPPK golongan 1

Masa kerja minimal: Rp 1.794.900

Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200

 

2. Gaji PPPK golongan 2

Masa kerja minimal: Rp 1.960.200

Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900

 

3. Gaji PPPK golongan 3

Masa kerja minimal: Rp 2.043.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: