Senpi Mantan Bupati Kaur Dikembalikan, Kapolda:Hasil Penyelidikan Belum Ada Tindak Pidana

Senpi Mantan Bupati Kaur Dikembalikan, Kapolda:Hasil Penyelidikan Belum Ada Tindak Pidana

Tampak mobil INAFIS milik kepolisian terparkir didepan rumah mantan Bupati Kaur Gusril Fauzi-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH membenarkan bahwa senjata api milik mantan Bupati Kaur Gusril Pausi yang beberapa waktu lalu diamankan telah dikembalikan pada Gusril.

Pengembalian senpi ini kata Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH, dari hasil penyelidikan memang belum ditemukan adanya tindak pidana yang mengarah terkait penggunaan senpi tersebut.

Meski demikian, pihaknya juga akan tetap melakukan pendalaman berkaitan izin daripada senpi yang dimiliki Gusril Pausi.  Pasalnya, izin kepemilikan senpi tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

"Iya betul, sudah kita kembalikan karena dari hasil penyelidikan memang belum kita temukan ada pidananya. Tapi nanti kita tetap lakukan pendalaman termasuk amunisinya, karena belum memiliki izin yang belum lengkap," kata Irjen Pol Armed Wijaya, Senin (17/4/2023).

BACA JUGA:Rata-rata Pemilik Senpi Ilegal adalah Petani Sawit, Polda Bengkulu dan Densus 88 Minta Segera Diserahkan

BACA JUGA:10 Tahun Beroperasi, Begini Proses Produksi Senpi Ilegal yang Dibongkar Polda Bengkulu dan Densus 88

Lanjutnya, ia menjelaskan alasan  penggeledahan tim gabungan Polda Bengkulu ke rumah Gusril Pausi tempo hari adalah berkenaan dengan informasi yang pihaknya terima dari pengungkapan kasus home industri yang berasal di Kabupaten Kaur yang saat ini telah menetapkan 5 orang tersangka.

"Pengedelahan ini dilakukan karena ada informasi dari saksi-saksi terkait pengembangan. Namun, untuk sementara belum bisa kita publikasikan secara spesifik investigasinya," sambungnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Gusril Pausi, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn dan Septio Jatmiko Prabowo Putra, S.H. dari Elza Syarief Law Firm membeberkan terkait seluruh barang pada saat penggeledahan di rumah  Gusril Pausi yang diamankan oleh pihak kepolisian terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang beredar di Kabupaten Kaur, telah dikembalikan oleh pihak kepolisian

Masih kata Oryzha, ada 21 barang yang diamankan oleh pihak kepolisian, semuanya telah dikembalikan termasuk seluruh senjata api dan amunisinya, baik yang diamankan pada tgl 8 februari 2023 untuk uji balistik, ataupun yg diamankan pada saat penggeledahan tgl 28 Februari 2023 telah dikembalikan oleh pihak Kepolisian pada tanggal 13 April 2023

"Untuk uji balistik sendiri, itu memang sudah ketentuan dari pihak kepolisian, yang mana seluruh senjata api yang memiliki izin harus di uji balistiknya tanpa terkecuali untuk seluruh Indonesia termasuk Provinsi Bengkulu," pungkas Oryzha.

Adapun senjata api yang dikembalikan oleh pihak Polda Bengkulu diantaranya,

1. Pistol Beretta 32 mm G.60058W yang diamankan oleh pihak intelkam terkait uji balistik seluruh senjata api berizin.

2.  Pucuk Senjata Api Laras Pendek, Merek BERETTA, Nomor Seri : H01843Y CAT.5802, Bahan Besi, Warna Hitam, milik  anak Gusril Pausi yang diketahui merupakan senjata peluru karet. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: