Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Mudik dan Libur Lebaran

Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Mudik dan Libur Lebaran

mobil bak terbuka dilarang bawa penumpang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau para masyarakat untuk tak menggunakan kendaraan (mobil) bak terbuka, apalagi digunakan untuk mengangkut penumpang.

Ini ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri, karena seyogyanya bak tersebut ialah untuk mengangkut barang.

Imbauan ini diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

“Nah, berkenaan dengan idul Fitri 1444 H tahun ini, kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu dan masyarakat yang ada di Bengkulu yang merayakan idul fitri untuk tak membawa penumpang dengan menggunakan bak terbuka, karena ditakukan akan berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas dan keselamatan dari penumpang itu sendiri,” jelas Kadishub Hendri Kurniawan, Jumat (14/4).

BACA JUGA:SIMAK! Aturan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni

BACA JUGA:Siap-siap! Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Isi Pertalite, Berlaku Setelah Lebaran 2023?

Ia juga kembali menegaskan, kendaraan bak terbuka bukanlah untuk mengangkut penumpang, melainkan untuk barang.

“Apabila dilanggar ada tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik. Karena larangan penggunaan mobil bak terbuka dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang tentunya akan mengancam nyawa penumpang di atas mobil bak terbuka,” sambungnya.

Seakan menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, ketika libur Lebaran, banyak ditemui warga yang memanfaatkan mobil pikap untuk mengangkut penumpang. Padahal, bak mobil pikap tidak didesain untuk mengangkut orang.

Banyak ditemui di beberapa lokasi wisata mobil pikap dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang. Bahkan, mobil pikap itu dipaksa mengangkut belasan orang. Tak cuma orang dewasa, anak-anak pun ikutan. 

BACA JUGA:Menpan Perbolehkan PNS Tambah Cuti Saat Libur Lebaran, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Setelah Lebaran Idul Fitri 2023 Berlaku? Mobil Jenis ini Dibatasi Beli Pertalite, Cek Daftarnya

Menurut praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI),Sony Susmana, kebiasaan warga +62 saat libur Lebaran seperti itu berbahaya bahkan sampai mengancam nyawa. 

Apalagi, menurutnya, jalan raya bisa menjadi ancaman bahaya bagi siapa saja, tak terkecuali masyarakat yang memanfaatkan mobil pikap hingga duduk di atap mobil seperti ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: