Raih Kontrak Hulu Migas USD2,54 M
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Selasa 12-03-2013,12:30 WIB
JAKARTA – Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) meraih kontrak pengadaan barang dan jasa di industri hulu minyak dan gas periode 2010 hingga Januari 2013 sekitar USD 2,54 miliar atau Rp 24 triliun. Dari nilai kontrak tersebut, PT Pertamina (Persero) menjadi perusahaan pelat merah dengan porsi terbesar yakni USD 1,2 miliar.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan peran BUMN di industri hulu migas. ’’Kami tidak ingin BUMN dipinggirkan dalam kegiatan industri hulu migas karena nilainya sangat besar dan berarti untuk membesarkan BUMN kita,’’ ujarnya di Jakarta, Senin (11/3).
Sejumlah BUMN yang terlibat dalam kegiatan migas di antaranya, PT PAL, PT Adhi Karya, PT Sucofindo, PT Surveyor, PT Rekayasa Industri, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk.
Sementara itu, SKK migas juga mendukung Pertamina yang akan memasok BBM industri jenis high sulfur diesel (HSD) kepada CNOOC SES Ltd dengan nilai kontrak mencapai Rp 753 miliar atau USD 81 juta untuk periode 2013.’’Pasokan BBM dibutuhkan untuk memproduksi minyak dan gas dari lapangan yang dikelola CNOOC SES Ltd,” kata Rudi.
Target pencapaian tingkat komponen dalam negeri dari pengadaan BBM jenis HSD di CNOOC SES Ltd ditetapkan sebesar 98,64 persen.
Rudi mengatakan, Pertamina sebagai BUMN harus diberikan prioritas dalam memasok BBM di industri hulu migas. ’’Dukungan kami kepada Pertamina dalam menjual BBM industri kepada CNOOC adalah bukti bahwa kami mendukung secara nyata Pertamina untuk menjadi lebih besar dan hal ini juga merupakan bukti keberpihakan kami kepada industri nasional,’’ ungkapnya.
Selain mendukung Pertamina memasok BBM untuk kebutuhan industri hulu migas, SKK Migas juga mewajibkan pemasok BBM tersebut untuk menggunakan perbankan yang berstatus BUMN atau BUMD.
’’CNOOC SES Ltd harus mewajibkan penyedia barang atau jasa pelaksana kontrak ini untuk memprioritaskan pendanaan dari bank berstatus BUMN atau BUMD apabila memerlukan pendanaan dari pihak ketiga,” tegas dia. (lum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: