Gawat! Ratusan ASN di Pemkab Mukomuko Terancam Tak Terima Gaji dan THR

Gawat! Ratusan ASN di Pemkab Mukomuko Terancam  Tak Terima Gaji dan THR

Bupati Mukomuko melantik pejabat di tujuh OPD bulan Maret tahun 2023.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko terancam tidak bisa digaji untuk bulan April dan kedepannya. Termasuk THR dan TPP.

OPD yang terancam tidak menerima hak-haknya itu karena belum dilakukan peralihan atau penyesuaian setelah pemecahan OPD. Bukan hanya THR, gaji dan TPP, belanja rutin dinas juga tidak bisa dilakukan.

Adapun tujuh OPD itu yakni Dinas Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol dan Dinas PUPR. Tujuh dinas ini merupakan OPD baru dan OPD induk pasca perubahan nomenklatur Maret 2023 lalu. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman tak mengelak adanya informasi tersebut.


Bupati Mukomuko saat melantik 7 kepala OPD belum lama ini-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Perbup perubahan perangkat daerah terbit setelah pengesahan APBD. Dampaknya untuk dinas dan badan yang mengalami perubahan tersebut belum bisa dianggarkan kegiatannya.Termasuk OPD induk, tidak bisa membelanjakan anggarannya, karena sudah terjadi perubahan nama dari OPD.

"Dinas baru belum miliki anggaran, sedangkan dinas yang lama tidak bisa belanjakan anggaranya, karena sudah terjadi perubahan pada OPD tersebut. Artinya ada tujuh OPD, proses pembayaran hak pegawainya belum bisa diproses, karena belum ada dasar hukumnya,’’ kata Agus.

Ditanya  peluang gaji, THR hingga TPP para pegawai ini bisa dicairkan jelang lebaran Agustus belum dapat memastikan, karena sampai saat ini belum ada rujukan untuk dapat diproses.

Jika berdasarkan sistem penganggaran, maka di APBD perubahan nanti baru dapat disesuaikan anggarannya.

"Kita tidak berani mengatakan bisa atau tidak, mana tahu nanti ada petunjuk hingga dapat dilakukan. Kalau BKD sifatnya memproses pengajuan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan,’’ demikian Agus. 

Salah seorang pejabat di OPD yang tidak mau disebutkan identitasnya, menyampaikan saat ini ASN maupun honorer di OPD baru sudah mulai resah, karena mereka sudah mendapat kabar, gaji tidak bisa dibayar.

Kemungkinan besar bakal ramai, protes dari para pegawai yang sangat berharap mendapat gaji.

"Sebenarnya para ASN sudah protes dan resah. Tapi masing-masing kepala OPD masih berupaya mendinginkan para pegawainya. Dan diharapkan Pemkab Mukomuko segera ada solusi segera dan hak- hak ASN dan Honorer di tujuh OPD dibayarkan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui terancam ASN yang tak menerima hak-haknya tersebut setelah terbitnya Perda no 2 tahun 2023 tentang  perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mukomuko no 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susuan  perangkat daerah Kabupaten Mukomuko. Sedangkan anggarannya belum tersedia.(end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: