Rata-rata Pemilik Senpi Ilegal adalah Petani Sawit, Polda Bengkulu dan Densus 88 Minta Segera Diserahkan

Rata-rata Pemilik Senpi Ilegal adalah Petani Sawit, Polda Bengkulu dan Densus 88 Minta Segera Diserahkan

Senjata api dan amunisi ilegal asal Kabupaten Kaur berhasil diamankan Polda Bengkulu dan Densus 88 anti teror-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus industri rumahan atau home industri senjata api dan amunisi ilegal di Kabupaten Kaur yang baru saja dibongkar Polda Bengkulu bersama dengan Densus 88 anti teror, terus dilakukan pengembangan. 

Disampaikan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, Satgassus Rafflesia yang terdiri  dari Ditreskrimum Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, Satbrimob Polda Bengkulu, dan Satwil Bengkulu Densus 88 anti teror hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dan mendata masyarakat Bengkulu yang memiliki senpi dan amunisi ilegal, khususnya di Kabupaten Kaur.

Pasalnya, pasca 102 pucuk senjata api dan amunisi ilegal yang berhasil diamankan tempo hari. Pihaknya menduga masih ada kepemilikan senpi yang belum diserahkan ke pihak kepolisian.

"Pasca pengungkapan praktik pembuatan senpi dan amunisi ilegal ini, kita masih terus berupaya agar masyarakat yang memiliki senpi ilegal dapat menyerahkan ke Polres Kaur," kata AKBP Eko Budiman, Kamis (6/4/2023).

Pengumpulan dan pengamanan senpi-senpi ilegal ini sambungnya, untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan menjelang tahun politik 2024 mendatang.

Tak hanya itu, senpi dan amunisi ilegal yang ada ditangan masyarakat di khawatirkan akan digunakan untuk melakukan hal-hal kriminalitas maupun kejahatan lainnya. 

"Dua indikator inilah yang membuat kita terus berupaya untuk masyarakat dapat menyerahkan ataupun nantinya akan dilakukan razia," ujarnya.

Kapolres Kaur juga mengungkapkan bahwa menjaga diri dari serangan hewan menjadi alasan masyarakat untuk memiliki senjata api tersebut.

Untuk di Kabupaten Kaur, mayoritas pemilik senjata api ilegal itu berasal dari kalangan petani sawit. Namun, meski kepemilikan senjata api itu berasal dari para petani, pihaknya tidak serta-merta percaya. Sehingga hal ini yang membuat Satgassus Rafflesia untuk terus mendalami kasus ini.

"Mayoritas petani, khusunya petani sawit. Tapi kita tidak serta-merta percaya juga walaupun pada umumnya niatannya seperti itu  tapi kita mengantisipasi yang di khawatirkan untuk melakukan kejahatan," tambah AKBP Eko.

Sementara itu, ia juga menyebutkan dalam tempo satu bulan sebanyak 90 pucuk senjata api berhasil diamankan dari tangan masyarakat baik laras panjang maupun Laras pendek.

Selain itu untuk amunisi sendiri, ada 339 butir, selongsong 143 butir dan proyektil 4 butir yang telah di sita Polda Bengkulu dan Densus 88 anti teror.  Dari kasus ini pula, sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: