Kewajiban Puasa Ramadan Bagi Kuli Buruh dan Pekerja Kasar Menurut Buya Hamka

Kewajiban Puasa Ramadan Bagi Kuli Buruh dan Pekerja Kasar Menurut Buya Hamka

buya hamka--

Pada masalah ini, Buya Hamka mengutip penjelasan Muhammad Abduh bahwa rukhsah bagi mereka dibolehkan dengan memisalkan kasus pada ibu hamil dan menyusui di atas.

BACA JUGA:Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hutang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Di zaman moden sekarang ini, Syaikh Muhammad Abduh pernah menanyakan pendapat bahwasanya buruh-buruh yang bekerja keras siang dan malam pada pertambangan dengan secara aplusan pun boleh membayar fidyah, tidak qadha.

Sebab ada di antara mereka yang masuk kerja tengah malam, baru keluar besoknya tengah hari. Dan ada yang sehari, malam baru pulang. Ada yang semalam, pagi baru pulang. Mungkin termasuk juga di sini buruh-buruh kapal, kelasi-kelasi dan lain-lain seumpama itu. Orang kapal itu bukan saja musafir saja lagi, bahkan di kapal itulah mata hidup mereka sejak muda, lalu tua sampai pensiun. Kalau sudah pensiun baru disuruh mengqadha, alangkah banyaknya mesti diqadha.

Kelak saja kalau ada masa mereka cuti bertepatan dengan bulan Ramadan, mereka puasakan sebulan penuh di rumah. Keterangan Ustaz Imam Syaikh Muhammad Abduh tadi amat penting kita perhatikan. Sebab di dalam Kitab-kitab Fiqh yang lama hal ini tidak akan terdapat.

Sebab pada masa dahulu itu belum ada kehidupan industrilisasi sebagai sekarang, belum ada tukang arang di dalam kapal, yang selalu mesti memanaskan uap dengan memasukkan batu bara yang baru, dan belum ada buruh pekerja tambang. Padahal agama kita dipakai terus. Betapapun hebatnya perobahan zaman. Dan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya, sebab inipun memenuhi pendirian ulama-ulama modern yang mengatakan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya. Sebab soal-soal baru akan tetap timbul yang wajib diselesaikan oleh ulama-ulama yang disebut ikutan ummat.” (afn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://muhammadiyah.or.id