Hukum Berhubungan Intim di Malam Takbiran dan Hari Lebaran, Ini Kata Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
ilustrasi pasutri-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Sementara itu, dikutip dari konsultasisyariah.com, disebutkan jika berhubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: