Selama Ramadan 2023, Ini Aturan Jam Kerja dan Busana ASN Pemkot Bengkulu

Selama Ramadan 2023, Ini Aturan Jam Kerja dan Busana ASN Pemkot Bengkulu

SE Walikota Bengkulu selama bulan suci Ramadan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/08/B.VIII Tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada bulan suci Ramadan tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi. 

Dalam SE tersebut diatur jam kerja ASN dari mulai PNS dan PTT selama Ramadan untuk meningkatkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa. 

Selain itu, dalam SE ini juga mengatur pakaian yang digunakan ASN selama bekerja di bulan Ramadan. 

Selama bulan suci Ramadhan tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang beragama Islam menggunakan busana muslim sebagai pengganti pakaian dinas harian. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Bazar Sembako Murah, Emak-emak Jangan Sampai Ketinggalan

BACA JUGA:Kunjungi BPIP, Walikota Usulkan Kota Bengkulu Jadi Percontohan Nilai Pancasila


Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Bengkulu -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang beragama selain Islam (non muslim) dapat menggunakan busana muslim atau menggunakan pakaian bebas pantas / sopan dan tidak berlebihan. 

SE ini pun didasar SE yang dikeluarkan Kemenpan RB sebelumnya dan diikuti serta disesuaikan oleh Pemkot Bengkulu

Berikut jam kerja ASN selama ramadan sesuai SE walikota nomor : 065/08/B.VIII :

1) Pada Perangkat Daerah / Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja : 

a. Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB

- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 Wib -12.30 WIB 

b. Hari Jumat : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: