Atasi Konflik Aset dengan Warga, DPRD Panggil Pemprov Bengkulu

Atasi Konflik Aset dengan Warga, DPRD Panggil Pemprov Bengkulu

Hamdani Yatim (kiri) bersama rekannya memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan di sebelah Bencoolen Mall yang diklaim milik mereka saat Tim Pemprov akan melakukan pemagaran lahan, Senin (20/2).-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bengkulu akan memanggil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemanggilan itu terkait rencana pemagaran aset pemprov di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu. Sebab, warga yang mengklaim sebagai ahli waris memberikan penolakan, hingga gagal dilakukan pemagaran Senin (20/2) lalu. 

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, penggilan Pemprov untuk memastikan upaya penyelesaikan konflik dengan warga tersebut. 

"Kita panggil segera. Agar konflik pemerintah dengan warga tidak berkepanjangan," tegas Usin kepada BE, Rabu (21/2).

Usin mengatakan, lahan di kawasan wisata Pantai Panjang itu, memang sudah menjadi aset Pemprov Bengkulu. Hal itu sesuai dengan  Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR BPN atas nama Pemprov Bengkulu pada September tahun 2022 lalu. Luas lahan sesuai sertifikat dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu sampai 35 hektare.

BACA JUGA:Pemagaran Aset Pemprov di Kawasan Pantai Panjang Ditunda, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:KPU Tagih Janji Pemkot Berikan Motor Dinas, Permudah Mobilisasi PPK 

"Aset di kawasan wisata Pantai Panjang itu memang sudah punya pemprov," tuturnya.

Dijelaskan Usin, jika ada warga yang mengklaim kepemilikan lahan, tentu harus ditelusuri dengan baik. Semua bukti harus lengkap. Termasuk sertifikat lahan yang dikelola warga selama ini. 

"Kalau soal ganti rugi, ganti rugi apanya? Maka harus dilihat betul bukti kepemilikan," ungkap Usin. 

Usin mengatakan, penataan kawasan wisata Pantai Panjang memang harus dilakukan. Termasuk lahan yang akan dilakukan pemagaran, juga harus tau untuk apa fungsinya. Sehingga jelas arah penataannya. 

"Itu yang akan kita panggil juga Dinas Pariwisata (Dispar), lahan-lahan itu digunakan untuk apa," tegasnya. 

Dalam penertiban aset pemerintah itu, menurut Usin, harus dilakukan dengan pendekatan secara bersuasif. Jangan sampai timbul konflik di tengah-tengah masyarakat.

"Silahkan ditata tanpa ada kerusuhan. Harus duduk bersama terlebih dahulu," ujarnya. 

Selama ini, menurut Usin, tidak hanya aset di wilayah Pantai Panjang yang menjadi potensi konflik. Namun aset lainnya juga memiliki potensi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: