Kasus OTT Oknum Wartawan Berakhir, Begini Penjelasannya

Kasus OTT Oknum Wartawan Berakhir, Begini Penjelasannya

AKP Sodri saat memeriksa kedua tersangka pemerasan kades Se-Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tersangka EJ dan WP oknum wartawan asal Bengkulu Utara ini tampaknya tidak akan lanjut ke persidangan.

Pasalnya, antara kedua tersangka dengan pihak kades telah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum ini.

Hal itu juga telah disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif di sela-sela kunjungannya ke Polresta Bengkulu.

"Iya sudah, karena sudah ada perdamaian antara mereka alias Restorative Justice (RJ)," kata Kombes Pol Teddy, Rabu (15/2/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

BACA JUGA:Rekrutmen Kemenko Perekonomian, Dibuka untuk Umum, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

BACA JUGA:Pengedar Bawa Paket Besar Ganja Diringkus di Pinggir Jalan

Saat ini sambung Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Restorative Justice antara kedua oknum wartawan dengan kepala desa tinggal menunggu arahan Kapolda Bengkulu.

Sejauh ini, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini. Sehingga sebagai penyidik di tingkat kepolisian, pihaknya juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian perkara lewat RJ.

"Mereka mengajukan RJ dan saat ini RJ itu sedang diajukan ke Kapolda Bengkulu," tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. 

Diketahui sebelum terjaring OTT, kedua oknum ini meminta data realisasi anggaran dana desa dari tahun 2021 hingga saat ini terhadap 17 Kepala Desa di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.

Dalam hal ini, apabila para kades tidak memberikan data realisasi anggaran dana desa tersebut, maka mereka akan dilaporkan ke Komisi Informasi  Publik (KIP) Provinsi Bengkulu  dan akan diberitakan ke medianya karena Kepala Desa dinilai sudah tidak  transparan dalam penggunaan dana desa.  

Sementara dari penangkapan kedua tersangka, anggota Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang itu adalah hasil memeras 3 di Kecamatan Kerkap Bengkulu Utara kades dengan masing-masing Rp 10 juta. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: