Ancam Mantan Pacar, Pemuda Ini Harus Mendekam di Sel

Ancam Mantan Pacar, Pemuda Ini Harus Mendekam di Sel

Tersangka MM saat digelandang ke sel tahanan Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pemuda di Kota Bengkulu harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh sang mantan pacar ke polisi.  MM (19) warga Kelurahan Rawa Makmur ini ditangkap pihak kepolisian atas laporan pengancaman dengan senjata tajam.

Peristiwa ini bermula dari tersangka yakni MM tidak terima mantan pujaan hatinya itu berpaling ke pria lain. MM menduga kandasnya hubungan keduanya karena kehadiran orang ketiga yang disebut-sebut pacar baru FY (19) warga asal Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang.

MM yang saat itu tak mampu menahan amarahnya langsung melakukan pengancaman pada FY di kosannya yang berada di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu dengan sebilah senjata tajam berupa parang panjang.

Beruntung aksi pengancaman yang dilakukan MM tersebut dapat dielakkan oleh korban. Korban yang berhasil menyelamatkan diri itupun langsung melapor ke Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:PT Pegadaian Buka Lowongan 2023 untuk 5 Posisi, Segera Daftar

BACA JUGA:Soal Pencalonan DPD RI, Begini Kata Rahiman Dani Usai Jadi Korban Penembakan

Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri menyampaikan, berkaitan dengan tindak pidana tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi laporannya itu di Polsek Ratu Agung, dan sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Jufri.

Sementara itu, tersangka MM ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak terima ditantang dan dikata-katain oleh FY dan pacar barunya.

Ia menambahkan, aksinya itupun belum melukai korban, dan hanya sebatas pengancaman.

"Mereka berdua bilang yang tidak-tidak tentang saya dan orang tua saya. Saya tidak terima, makanya saya ancam gunakan parang," tutut tersangka Mm. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: