Pelaku Begal Motor Ditangkap, Ternyata Baru Transaksi Narkoba

Pelaku Begal Motor Ditangkap, Ternyata Baru Transaksi Narkoba

Tersangka begal motor dan narkoba saat direlease Polres Rejang Lebong-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polsek Bengko Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku begal. Saat ditangkap pelaku juga kedapatan membawa satu paket narkotika jenis ganja.

Begal yang berhasil diamankan saat membawa ganja tersebut adalah NI (20) warga Dusun II Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong. Ni diamankan pada Selasa (31/01) sore sekitar pukul 17.00 WIB di jalan umum Dusun Dataran Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran.

"Tersangka ini kita amankan setelah membeli satu paket ganja di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Bengko, IPTU M Dodi M SH saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (01/02) siang.

Ni berhasil diamankan setelah, jajaran Polsek Bengko mendapat informasi bahwa Ni yang sudah lama menjadi target Unit Reskrim Polsek Bengko baru saja melakukan transaksi Narkoba dan akan melintas di Desa Air Rusa.

BACA JUGA:Usai Bobol Rumah, Pemuda Ini Jambret HP Remaja

BACA JUGA:Namanya Dicatut Minta Sumbangan, Mantan Sekda Bengkulu Utara Sampaikan Ini

Mendapat Informasi tersebut, unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Bengko melakukan penangkapan terhadap Ni.

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang buktu mulai dari satu paket sedang ganja, satu set kunci leter T.

Sementara itu, aksi begal yang ia lakukan sendiri terjadi pada Selasa 6 Desember 2022 lalu di desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran. Saat itu korban berpura-pura menumpang sepeda motor korban untuk diantar ke Dusun Talang Kedurang, kemudian saat dalam perjalanan korban menodong korban dengan sebilah parang kemudian merampas korban.

"Motor hasil rampasan pelaku ini sudah ia jual dan uangnya ia gunakan untuk membeli vape, minuman keras dan rokok," tambah Kapolsek Bengko, Iptu M Dodi M.

Ni sendiri, juga merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kepahiang. Sementara itu, untuk kepemilikan ganja sendiri kasusnya ditangani oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: