Timsus Temukan 3 Penyebab Banjir di Bengkulu, Salah Satunya Aktivitas Tambang
Perumahan Ejuka di Kecamatan Muarabangkahulu yang menjadi salah satu titik terdampak banjir-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Rohidin mengatakan, semua rekomendasi yang diberikan kepada perusahaan di hulu Sungai Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti. Karena langkah itu untuk menyelamatkan semua masyarakat yang terdampak banjir. Agar kerugian akibat banjir bisa diminimalisir.
"Ini untuk menyelamatkan kita semua," pungkas Rohidin.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani mengatakan, tim pencari penyebab banjir yang terdiri dari Dinas ESDM, BKSDA, Dinas LHK, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bengkulu dan piahak lainnya sudah mendatangi lokasi pertambangan di hulu sungai. Ada tiga pertambangan yang masih beraktivitas aktif. Yakni PT Inti Bara Perdana (IBP), PT Bengkulu Bio Energi (BBE) dan PT Ratu Samban Mining (RSM). Hasilnya, memang ditemukan terjadinya pendangkalan di sekitar wilayah pertambangan.
"Kesepakatan kemarin, siapa yang berperan, harus berkontribusi," ujar Mulyani.
Mulyani mencotohnya, seperti aktivitas tambang milik PT RSM, air dari aktivitas tambang langsung masuk ke Sungai Bengkulu. Harusnya membuat kolam penampungan terlebih dahulu. Baru air dari kolam dialirkan ke sungai sehingga penangkalan sungai tidak terjadi.
"Saran kita, untuk segera membuat kolam penampungan. Agar air tidak langsung masuk ke sungai," bebernya.
Untuk melakukan pengerukan Sungai Bengkulu, menurut Mulyani setiap tambang di hulu sungai harus bertanggung jawab. Masing-masing tambang batu bara melakukan pengerukan di sekitar wilayah aktivitas tambang.
"Segera untuk mengeruk sungai. Lokasi pengerukannya di sekitar aktivitas tambang," ujarnya.
Di samping itu, penyebab banjir tidak hanya dari aktivitas tambang batu bara. Namun juga dari aktivitas perkebunan besar yang terjadi di hulu sungai Bengkulu. Sebab, aktivitas perkebunan itu membuat resapan air menjadi berkurang karena terjadi penggundulan hutan.
Jika aktifitas perkebunan melakukan penggundulan hutan, maka menurut Mulyani, perusahaan tersebut juga wajib melakukan penanaman pohon kembali sebagai resapan air hujan.
"Kalau penggundulan hutan, maka harus dilakukan penanaman kembali," tutup Mulyani. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: