Tipu Warga Bengkulu Hingga Puluhan Juta, Eks Karyawan Leasing Ditangkap

Tipu Warga Bengkulu Hingga  Puluhan Juta, Eks Karyawan Leasing Ditangkap

RS (32) pelaku pencurian dan penggelapan saat digiring anggota Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Kota Bengkulu bernama Eki, menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang yang mengaku sebagai salah satu karyawan pembiayaan di Bengkulu.

Dikatakan Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Kompol Kadek Suwantoro, peristiwa ini bermula pada korban yang ingin membeli satu unit motor jenis Scoopy pada pelaku berinsial RS (32) di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Saat itu pelaku menawarkan sebuah motor pada korban. Pelaku juga mengaku bahwa motor tersebut ada di gudang perusahaan. Sehingga keduanya pun sepakat untuk melakukan transaksi.

Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 6 juta kepada pelaku untuk 1 unit motor jenis Scoopy tersebut. Namun setelah uang diserahkan, motor yang dijanjikan oleh pelaku pun tak kunjung datang.

Korban yang merasa dirugikan atas kejadian ini pun melapor ke Polsek Gading Cempaka untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Waduh! Lelaki Ini Ditangkap Curi iPhone Milik Pengunjung Rumah Makan

BACA JUGA: 11 Warga Jadi Tersangka Pembakaran Aset PT BRS, Kapolres: Bisa Ada Tersangka Baru

"Jadi pelaku ini sebenarnya mantan karyawan perusahaan pembiayaan atau leasing yang mengaku masih berstatus karyawan untuk mengelabui korban. Setelah uang diserahkan, motor tidak ada. Makanya korban melapor ke kita," kata Kompol Kadek Suwantoro, Senin (30/1/2023) pada Bengkuluekspress.com.

Kompol Kadek menambahkan, terhadap pelaku ini juga seorang residivis. Dengan modus sebagai karyawan leasing inilah digunakan pelaku untuk menipu para korban.

Sejauh ini, dari pengakuan pelaku sudah lebih dari dua orang yang menjadi korbannya. Sedangkan uang yang berhasil ia kumpulkan sudah sebesar 50 juta.

"Jadi modus inilah yang dilakukan pelaku untuk melabui korban. Sejauh ini sudah lebih dari 1 korban dengan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta," pungkas Kompol Kadek Suwantoro.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: