Kemenkes Keluarkan Aturan Vaksinasi Booster Ke-2, Selengkapnya Simak ini

Kemenkes Keluarkan Aturan Vaksinasi Booster Ke-2, Selengkapnya Simak ini

Pemprov Bengkulu akan menjadikan vaksinasi sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengeluarkan aturan terkait vaksinasi covid dosis booster ke-2.

Aturan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas),” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut.

BACA JUGA:Cek Bansos Online Pakai KTP, Bantuan PKH Rp 750.000 dan BPNT Rp 200.000

BACA JUGA:INFO BANSOS! PKH Anak Sekolah Siap Cair Rp 4,4 Juta, Cek Jadwal dan Linknya

Maxi menyebutkan, pemberian vaksinasi booster ke-2 ini didasarkan pada rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dalam surat nomor ITAGI/SR/23/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi Masyarakat.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum, lanjut Maxi, dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1,” imbuhnya.

Maxi menegaskan, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Adapun regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan kelompok lanjut usia (lansia) adalah sebagai berikut:

 

BACA JUGA:Ini Syarat Urus STNK Hilang: Syaratnya Mudah, Biaya Murah di 2023

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac:

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 mililiter (ml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: