Miliki Sepaket Ganja, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Miliki Sepaket Ganja, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Beginilah terduga pelaku RH yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres BU-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - RH (24), warga Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba  Polres BU, setelah kedapatan memliki 1 paket kecil narkotika jenis ganja.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui, Kasatresnarkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra STK SIK, Rabu (11/1/2023) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku pemilik ganja ini, berawal dari informasi masyarakat.

Kemudian dilakukan penyelidikan, hingga yang bersangkutan berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatannya yakni 1 paket narkotika jenis ganja.

"Ya, RH kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat. RH sendiri berhasil kita amankan pada Kamis dini hari pada 5 Januari 2023 lalu sekitar pukul 01.00 Wib di Gang Pelajar Keluaran ProwodadinKecamatan Arga Makmur Kabupaten BU," kata Iptu Ardian.

BACA JUGA:14 Pejabat Pemkot Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Kapolda Pimpin Sertijab PJU Polda Bengkulu, Ini Pesannya

Ardian  menambahkan, saat ini personel dari Satresnarkoba Polres BU  tengah melakukan pengembangan terhadap perkara ini.

Hal ini dilakukan  guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres BU.

Terhadap terduga pelaku pemilik ganja ini lanjut Ardian, pelaku RH terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasa 114 juncto pasal 111, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan. Guna melakukan pencegahan dan langkah antispasinperedaran Narkotika diwlayah hukum Polres BU, saat ini kita terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: