Kehilangan SIM, Begini Cara Urus Serta Biayanya Terbaru 2023
Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-
Pilih menu pendaftaran SIM Online. Selanjutnya isi data diri dengan lengkap, tunggu prosesnya sampai selesai.
Cara mengurus SIM hilang di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau offline, caranya dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian sekitar hilangnya SIM saat anda hendak pergi ke kantor Samsat. Langsung ke loket pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya
BACA JUGA:Ribuan Pengendara Ditilang Lewat ETLE Polda Kirim Surat ke Alamat Pemilik STNK
Lalu serahkan dokumen anda ke petugas dan membayar biaya administratif melalui bank BRI dan simpan struk pembayaran.
Selanjutnya langsung menuju ke loket verifikasi sim, tunggu sesi pengambilan foto dan sidik jari untuk pembuatan SIM baru.
Untuk pengambilan SIM, serahkan bukti pembayaran denda tadi dan tunggu giliran antrian.
Biaya Mengurus SIM Hilang
Peraturan biaya mengurus sim hilang ini telah sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak) oleh Kapolri.
1. Biaya Administratif Pembuatan SIM Baru
Untuk SIM A dikenai biaya sebesar Rp120.000
Untuk SIM C biayanya Rp100.000
2. Biaya Administratif Perpanjangan SIM
SIM A dikenakan biaya Rp80.000
SIM C biayanya sebesar Rp75.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: